Saatnya Pengurus Muda RW, RT Tampil Desa Cikeas Udik Bogor

- Writer

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemerintah Desa, Cikeas Udik jalan Swadaya 1 no 458 Bogor (Itam Mustopa /Suara Utama)

Kantor Pemerintah Desa, Cikeas Udik jalan Swadaya 1 no 458 Bogor (Itam Mustopa /Suara Utama)

SUARA UTAMA- Bogor. Kepengurusan RW, RT di desa Cikeas Udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor akan berakhir, sebelum tanggal 29 /1/2025 kepengurusan baru harus sudah terbentuk untuk periode 2025-2028, untuk keberlanjutan pemerintahan dilingkungan desa Cikeas Udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor. Demikian penjelasan Miftahul Falah  kepala desa Cikeas udik, dikediamannya Minggu. 26/1/2025.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kepengurusan RW dan RT di lingkungan desa Cikeas udik harus berlanjut.  Terutama dalam rangka  pelayanan warga  pada  masing-masing tiap wilayah RW, RT, saya berharap para pengurus baru nanti  yang muda-muda saatnya untuk tampil, untuk lebih memberikan sinergisitas pada pemerintahan desa Cikeas Udik.

Adapun kepengurusan RW, RT di desa Cikeas Udik dalam proses pembentukan kepengurusannya kombinasi ada yang melalui pemilihan, ada juga di beberapa RW lainnya melalui penunjukkan langsung berdasarkan musyawarah tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama. Proses kegiatan kepengurusan ini sudah terbiasa dan terlaksanakan di desa Cikeas Udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor, pungkasnya.

Sementara itu calon ketua RW 13 Rudi Iskandar mengatakan, proses pembentukan kepengurusan RW, RT di desa Cikeas Udik sangat baik, terutama dalam rangka menjalin  komunikasi silaturahmi antara pengurus, tokoh masyarakat, warga dan  pemerintahan desa Cikeas Udik. Sudah waktunya peremajaan  pengurus tingkat RW, RT dapat muncul figur-figur tokoh muda yang mampu berkontribusi pada wilayahnya.

Desa Cikeas udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor  terdiri dari 15 RW, 20 RT semuanya tersebar di wilayah desa Cikeas Udik.

Penulis : Itam Mustofa

Editor : Agus Budiana

Sumber Berita : Kepala Desa Cikeas Udik Bogor, Miftahul Falah

Berita Terkait

Mulia Bhakti Sriwijaya Sumsel Gelar Fit Camp 2025 di Pagaralam
Kunci Kerukunan Rumah Tangga Dan Keluarga Besar
Hukum Abortus di Indonesia
Politik Santun Versus Badut Politik “apa yang kamu tanam itulah yang kamu tuai”
Mengungkap Rahasia Ramuan Tradisional dapat Mempercantik Wanita ?
Rahasia Terapi Bekam Untuk Kesehatan Menurut Ajaran Islam
Ternyata Serpihan Kayu Secang bermanfaat untuk Kesehatan
YPPN AR Learning Center Suara Utama Sukses Gelar Momen Kebersamaan Milad di Asrama Haji Jakarta
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 22:11 WIB

Mulia Bhakti Sriwijaya Sumsel Gelar Fit Camp 2025 di Pagaralam

Senin, 27 Januari 2025 - 18:55 WIB

Kunci Kerukunan Rumah Tangga Dan Keluarga Besar

Senin, 27 Januari 2025 - 13:21 WIB

Hukum Abortus di Indonesia

Senin, 27 Januari 2025 - 13:14 WIB

Politik Santun Versus Badut Politik “apa yang kamu tanam itulah yang kamu tuai”

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:15 WIB

Mengungkap Rahasia Ramuan Tradisional dapat Mempercantik Wanita ?

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:29 WIB

Rahasia Terapi Bekam Untuk Kesehatan Menurut Ajaran Islam

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:52 WIB

Saatnya Pengurus Muda RW, RT Tampil Desa Cikeas Udik Bogor

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:07 WIB

Ternyata Serpihan Kayu Secang bermanfaat untuk Kesehatan

Berita Terbaru

Ilustrasi: Peran Pemimpin dalam Analogi Lomba Lari Estafet. suarautama.id

Artikel

Peran Pemimpin dalam Analogi Lomba Lari Estafet

Senin, 27 Jan 2025 - 22:58 WIB

Photo Bersama para ayah peserta Fit Camp Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Mulia Bhakti Sriwijaya Sumsel pada Sabtu - Senin, 25 - 27 Januari 2025 di Kawasan Wisata Binaria Pagaralam (Photo : Suara Utama / Zahruddin Hodsay)

Berita Utama

Mulia Bhakti Sriwijaya Sumsel Gelar Fit Camp 2025 di Pagaralam

Senin, 27 Jan 2025 - 22:11 WIB

Artikel

Kunci Kerukunan Rumah Tangga Dan Keluarga Besar

Senin, 27 Jan 2025 - 18:55 WIB

Artikel

Hukum Abortus di Indonesia

Senin, 27 Jan 2025 - 15:51 WIB