Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"0b6e5f1e32ea453ea80e33ef8fb969cf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas pakopak ikut angkat bicara terkait adanya dugaan oknum rangkap tiga jabatan sekaligus yang terindikasi Monopoli Jabatan. tiga Jabatan di antaranya Kasi Sarpras Dishub kabupaten Probolinggo, PJ Kepala Desa Alas Sapi dan Ketua karang Taruna Kabupaten Probolinggo.

Personil dari komunitas pakopak “Budi Harianto” Sangat menyayangkan Oknum Kasi Sarpras Dishub “Sigit Wida Hartono” yang diduga merangkap tiga jabatan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami sangat menyanyangkan adanya rangkap jabatan ini, padahal dia sebagai Kasi Sarpas di Dishub, dan kami menduga sudah lama terjadi. apakah kabupaten Probolinggo Sudah krisis pejabat yang berkompetensi di kabupaten Probolinggo. “Kata Budi

Budi Harianto Memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Pasal 55 dan pasal 56. jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun. baik itu berhentikan maupun meninggal, maka pemerintah daerah Bupati/wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sebagai pejabat kepala desa. “Papar nya.

BACA JUGA :  Clear, Kesalahpahaman Perihal Pembangunan Indomaret Desa Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar 

Namun, Budi Haraianto juga menjelaskan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. dikarenakan rangkap jabatan cenderung terjadinya KKN. “Jelas nya.

Ia juga menegaskan aturan dan undang-undang rangkap jabatan Yang terjadi di kabupaten Probolinggo seharusnya menjadi pedoman bukan berpedoman kepada Daerah lain.

“Aturan dan undang-undang sudah jelas dan gamblang, Tapi kenapa aturan dan undang-undang tidak di jadikan pedoman malah berpedoman/mencontoh daerah lain. ini sama hal nya tidak punya pendirian/ikut ikutan. “Tegas personil pakopak.

Lebih lanjut, menambahkan dan meminta Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi Oknum yang di duga rangkap jabatan susuai aturan dan undang-undang.

“Kami mohon kepada Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi nya, dengan maksud dan tujuan kabupaten Probolinggo benar benar bisa berbenah sedikit demi sedikit. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HIMASOS Bangun Tradisi Kritis dan Solidaritas Lewat Kegiatan Sosiologi in The Area di Pacet
UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana
Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM
Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:34 WIB

HIMASOS Bangun Tradisi Kritis dan Solidaritas Lewat Kegiatan Sosiologi in The Area di Pacet

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:28 WIB

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB