Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara. Kades Puspan Ungkap Data Prihal Legalitas Kelompok Tani

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Kelompok TANI HARAPAN JAYA dengan kelompok TANI HARAPAN Desa Puspan kecamatan Maron menjadi polemik. pasal nya, Legalitas kelompok TANI HARAPAN di pertanyakan setelah di kabarkan mendapat bantuan domba Vixcel beserta kandang nya. 07/05/2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara. Kades Puspan Ungkap Data Prihal Legalitas Kelompok Tani Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

dengan penerbitan pemberitaan sebelumnya, team media meminta konfirmasi/klarifikasi kepala Dinas pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” melalui pesan singkat Whatsap terkait legalitas Kelompok TANI HARAPAN desa puspan.

kepala Dinas pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” menegaskan bahwa kelompok TANI HARAPAN sudah berbadan hukum. “Badan Hukum hanya legalitas dari notaris. “Kata Kadis pertanian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses legal nya kelompok tani (Poktan). “Suatu poktan dikatakan legal jika pembentukannya melalui proses musdes dan disetujui oleh semua pihak (kades, poktan lain di desa tsb, PPL) dan diusulkan ke Dinas Pertanian utk diterbitkan SKT oleh Bupati. Setelah itu PPL setempat memasukkan poktan tersebut ke Simluhtan. “Jelasnya.

Kepala dinas pertanian kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa kelompok TANI HARAPAN desa puspan telah memenuhi syarat. ” Poktan tersebut sudah memenuhi syarat. Kami tidak mungkin mengijinkan dan memasukkan ke usulan, jika poktan belum memenuhi syarat. “Tegas nya.

dirinya menambahkan bahwa isu sengaja di hembuskan di karenakan ada dugaan oknum kepala desa ingin menguasai. “Isu tersebut kelihatan sengaja dihembuskan, karena kades kabarnya ingin menguasai bantuan tersebut. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  Kafilah Santri Jawa Timur Berangkat dengan Semangat Berprestasi Menuju FASI XII Nasional di Bekasi

Oleh karenanya team media kembali mengkonfirmasi kepala Desa Puspan kecamatan Maron “Umar” dirinya Mengaku tidak Tau adanya Kelompok TANI HARAPAN. “Yang saya tau di Desa Puspan itu ada dua kelompok Tani. yaitu, Kelompok TANI HARAPAN JAYA dan Kelompok Tani SRI REJEKI. “Kata Umar.

Selanjutnya, kepala Desa puspan menjelaskan Kelompok tani tersebut. “Kelompok TANI HARAPAN JAYA berdiri pada Tanggal 04 Februari tahun 2016, Ketuan kelompok Midan Hasan Basri yang telah meninggal sekitar 6 tahun lalu, dan itu sudah berbadan Hukum, ada Kemenkumham nya. Memang Saya Sempat mau mengadakan Musdes untuk pengganti almarhum. “jelas nya.

Ia juga manambahkan terkait Adanya kelompok TANI HARAPAN ” Secara data saya tidak tau adanya Kelompok TANI HARAPAN Yang katanya berdiri tahun 2006. yang katanya ketua kelompok nya MT. karena memang tidak ada Musdes dan pemberitahuan. aneh nya lagi, jika informasi itu benar, yang tercatat di PPL itu hanya Kelompok TANI HARAPAN dan SRI REJEKI, lalu kemana kelompok TANI HARAPAN JAYA. padahal di Desa Puspan hanya ada dua kelompok. “imbuh nya.

Penulis : AM

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru