Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda didiskriminasi, hak Kompensasi dan UPMKnya tidak dibayar sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kepada Media Suara Utama, karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng yang bernama Muhammad Rifai asal kecamatan Patani Barat mengatakan merasa dirugikan hak Kompensasi dan UPMKnya.

“Saya merasa dirugikan dari segi pembayaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan,” kata Rifai, Kamis 11 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal saya bekerja dari 21 juli 2019 dengan status PKWT atau kontrak bulanan yang stiap 9 bulan diperbaharui setelah selesai 9 bulan itu dilanjutkan lagi dengan kontrak per 6 bulan dan seterusnya sampai pada tanggal 09 juli 2024 kontrak saya berakhir dan perusahaan tidak melanjutkan kontrak kerja saya lagi dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa dirugikan dari segi perhitungan kompensasi yang mana perusahaan menggunakan versi mereka yang mana mereka menggunakan dalil UU Cipta Kerja berlaku di tahun 2021.

“Disini saya merasa dirugikan dengan perhitungan kompensasi yang mana versi perusahaan itu dikatakan kompensasi itu di bayarkan sejak undang undang Cipta Kerja berlaku di 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Ahlan Jumadil Calon Wakil Bupati Halteng, Pendukung Banjiri Desa Banemo

“Jadi menurut perhitungan perusahaan saya bekerja hanya 3.5 tahun, padahal saya bekerja dari 21 juli 2019, dan kompensasi yang saya terima tak seperti yang saya harapkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng ini juga tidak membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Dan perusahaan tidak membayarkan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang setahu saya sudah tertulis di Undang-Undang Cipta Kerja bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun harus mendapatkan hak UPMK,” ungkapnya.

PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng berdalih UPMK hanya berlaku bagi karyawan permanen saja.

“Alasan perusahaan tidak membayar UPMK karena menurut perusahaan UPMK hanya berlaku untuk karyawan permanen saja. Jadi saya ingin melaporkan ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sesuai dengan perhitungan saya dalam pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Untuk itu, karyawan PT Sinar Terang Mandiri, Muhammad Rifai dengan sikap tegas menyerukan akan terus membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila haknya tidak dipenuhi.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 868 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB