Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

- Penulis

Senin, 17 April 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jayapura – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari pada (17/04/2023).

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

Aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo di Depan Pengadilan Negeri Dibubarkan Paksa

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH., MH mengatakan “Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan”.

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat”. Ujarnya

BACA JUGA :  Mahasiswa ITB AD dan Swara Peduli Indonesia Berdayakan Pemulung

Gobai menambahkan “Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana”.

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim”. Tutup Gobai

Ratusan Aktivis KNPB Jayapura Ditangkap Saat Pembagian Selebaran Aksi pembebasan Victor Yeimo

Presiden GIDI Pdt. Dorman, yang saat itu menghadiri sidang Kamus Bayage dan Gerson Pigai mewakili Dewan Gereja Papua (DGP) menanggapi bahwa saya sudah lama tidak percaya kantor ini (PN), semua orang yang datang ke kantor ini tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Sebab, hari ini sudah terbukti, 2 mahasiswa ini sebenarnya hari ini setelah sidang, mereka dibebaskan.

Penulis : Jhon Minggus Keiya

Berita Terkait

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir Padang Pariaman
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir Padang Pariaman

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru