Suara Utama, Pandeglang – Ratusan aktivis dan Masyarakat Peduli Demokrasi menilai Bawaslu menutup mata dan telinga dan BKPSDM Terindikasi Kuat Tidak Netral dan Terafiliasi Politik Praktis.
Kabupaten Pandeglang yang tercatat sebagai Zona merah kenetralitasan ASN semestinya menjadi Antensi Khusus Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Pandeglang namun faktanya samapai hari ini belum ada Tindakan jelas dari bawaslu yang dimana mereka masuk kedalam Sentra Gakkumdu.
pelanggaran-pelanggarn yang dilakukan oleh ASN tampak jelas terstruktur sistematis dan massif (TSM),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi Setiawan Korlap I, Dugaan Netralitas ASN terlibat sebagai jubir dan kampanye salah satu Paslon Nomor urut 02 calon Gubernur , Wakil Gubernur dan Bupati-wakil bupati Pandeglang 16/10/2024
Adanya Dugaan sebaran video Viral terkait ziarah Politik rombongan Dewi-Iing beserta keluarga di ikuti oleh kepala Dinas PUPR Pandeglang inisial (AR) dalam Video tersebut terlihat jelas Keikut sertaan kepala Dinas PUPR dengan Menggunakan Atribut Pakaian Dinas pada kamis, 29,08,2024
Lanjutnya dalam Aksi unjuk rasa yang kita lakukan mempertanyakan kepada Bawaslu terkait laporan dan tindakan Pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan beberapa waktu silam kepada oknum ASN Guru Mata Pelajaran SMP NEGERI 3 Pandeglang ikut serta menghantarkan rombongan Dewi Iing pada saat pendaftaran ke KPU Pandéglang, pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya hari Rabu tampak jelas Seorang oknum ASN Guru yang berinisial W.F guru mata pelajaran bahasa sunda ikut terlibat mengkampanyekan Dewi Iing pada saat mendaftar ke KPU.
Tambahnya, Hadi Setiawan Selalu Korlap 1 dan Pelapor juga melakukan Pelaporan kepada Camat Sindang Resmi yang diduga Memerintahkan kepada Pegawai P3k untuk memasangkan striker Calon Gubernur, Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor urut 02,
Ditengah-tengah Pekerja P3k Tengah Mengalami Hamil Besar ini jelas tindakan tidak Demokratis dan Menciderai semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
kami Menduga ini sebuah by design oleh kekuasaan untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 tersebut.
Aktivis Pergerakan “Aditia Ihksan Nurrohman ” Bahwa Dugaan Pelanggaran Pilkada kalo melihat Rillis dari Bawaslu RI terdapat Zona Rawan TlPilkada 2024 se-pulau Jawa terdapat 2 lokasi salah satunya di kabupaten Pandeglang, ini benar adanya artinya banyak Keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut Diduga Kuat terafiliasi dan Ter intervensi dalam politik kepada Salah satu calon Bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2024.
Kami menginginkan ASN tunduk dan Patuh kepada UU ASN dan peraturan lainnya yang mengikat, Kami akan terus mengawal ini sampai pada Sanksi dan Pemutusan Perkara dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan kami akan terus melakukan Aksi Unjuk Rasa.
Kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Menuntut :
1.MEMINTA ASN HARUS BERSIKAP NETRAL
2.MENDESAK BAWASLU UNTUK BERSIKAP NETRAL
3.TINDAK TEGAS PELANGGAR PEMILU SESUAI UNDANG-UNDANG
4.MEMINTA BAWASLU UNTUK MENINDAK TANPA PANDANG BULU (GAKUMDU)
5.TINDAK PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN PJ KEPALA DESA CIBODAS KEC, BANJAR
6.MEMINTA BAWASLU UNTUK MENGAWASI KADINDIKPORA DAN ASDA 1
8.BAWASLU HARUS TEGAK LURUS MELAKSANAKAN PERINTAH UU PEMILU
9.TINDAK DAN PIDANAKAN OKNUM ASN YANG DINILAI TIDAK NETRAL
Aliansi menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini akan terus dilakukan hingga ada langkah konkret dan sanksi tegas bagi para pelanggar netralitas ASN.