Yulianto Kiswocahyono: Pajak Butuh Kepastian Hukum, Bukan Tekanan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menegaskan bahwa pajak harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Menurutnya, menakut-nakuti wajib pajak justru akan menurunkan kepercayaan publik. Kepatuhan akan tumbuh bila ada rasa keadilan serta transparansi dalam penggunaan penerimaan negara.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menegaskan bahwa pajak harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Menurutnya, menakut-nakuti wajib pajak justru akan menurunkan kepercayaan publik. Kepatuhan akan tumbuh bila ada rasa keadilan serta transparansi dalam penggunaan penerimaan negara.

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak boleh ditempuh dengan cara menekan atau menakut-nakuti wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan harus memberi kepastian hukum yang konsisten dan rasa keadilan.

“Program pajak itu harus dijalankan dengan benar. Kalau ada yang melanggar, tentu dikenai sanksi. Namun jangan sampai wajib pajak merasa diperas,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, setiap rupiah pajak yang terkumpul wajib segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama pembangunan dan penguatan ekonomi nasional. “Kalau sudah ada penerimaan, ya dibelanjakan untuk program pemerintah. Itu esensinya,” tegasnya.

Kritik atas Tax Amnesty

Purbaya juga mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu bergantung pada kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty secara berulang hanya akan menumbuhkan sikap oportunistik.

“Kalau tiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir lebih baik menunda kewajiban. Nanti toh ada pengampunan lagi. Itu bukan sinyal yang baik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, meski Indonesia sudah dua kali melaksanakan program tersebut.

Meski demikian, Purbaya menilai kebijakan itu tidak tepat dijadikan solusi jangka panjang. “Saya akan lihat dulu bagaimana proposalnya. Tapi sebagai ekonom, saya menilai itu kurang pas. Tidak terlalu tepat,” pungkasnya.

Komentar Ahli Pajak

Menanggapi hal ini, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jatim, menyatakan pandangan Purbaya sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

“Pajak pada dasarnya merupakan kontrak sosial antara negara dan rakyat. Jika pemerintah menakut-nakuti wajib pajak, kepercayaan publik justru akan menurun. Yang dibutuhkan adalah sistem yang adil, dengan perlakuan sama bagi semua wajib pajak tanpa pandang bulu,” kata Yulianto.

Ia menambahkan, kepatuhan pajak akan tumbuh bila transparansi dalam pemanfaatan penerimaan benar-benar dirasakan publik. “Keadilan itu tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penggunaan uang pajak yang kembali ke rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelantikan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam As-Syafi’iyah

Sengketa Pajak dan Kritik di Lapangan

Yulianto juga menyoroti ketimpangan dalam sengketa pajak. Menurutnya, ketika wajib pajak kalah di Pengadilan Pajak, selalu ada tambahan denda dan bunga. Namun, bila wajib pajak menang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah dikenai sanksi administrasi.

“Ketika wajib pajak menang, tidak ada konsekuensi administratif bagi DJP. Padahal bila wajib pajak kalah, sanksinya langsung berupa denda dan bunga. Ketidakseimbangan ini menunjukkan perlunya reformasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi praktik di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menurutnya, petugas sering menekankan bahwa wajib pajak masih punya hak mengajukan keberatan atau banding. Namun, keputusan fiskus sering dianggap mutlak benar.

“Di KPP, petugas selalu menyampaikan bahwa wajib pajak masih memiliki hak keberatan atau banding. Tetapi dalam praktiknya, keputusan mereka dianggap sudah benar. Tidak ada sanksi jika ternyata keliru. Yang penting target dianggap tercapai, meski menyulitkan wajib pajak,” jelas Yulianto.

Ilustrasi Kasus: UD. Pramono Boyolali

Kasus UD. Pramono, sebuah usaha pengepul susu di Boyolali, sempat menjadi sorotan publik setelah rekening usahanya diblokir akibat tunggakan pajak sekitar Rp 671 juta. Pemblokiran itu membuat aktivitas usaha terganggu karena kesulitan membeli hasil dari peternak lokal.

Pemilik usaha mengaku terbebani oleh prosedur tersebut. Namun, otoritas pajak menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai prosedur hukum. Belakangan, UD. Pramono memperoleh keringanan denda sekitar Rp 200 juta, sebelum akhirnya melunasi kewajiban sebesar Rp 467 juta.

Menurut sejumlah pengamat, kasus ini mencerminkan dilema antara ketegasan fiskus dan rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil.

“Contoh UD. Pramono menunjukkan bagaimana wajib pajak kecil bisa merasa tertekan, sementara perusahaan besar kerap mendapat kelonggaran melalui tax amnesty. Prinsip keadilan harus dijaga agar sistem perpajakan tidak kehilangan legitimasi,” tutup Yulianto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru