SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penayangan pemberitaan sebelumnya, warga sekitar lokasi beberapa gudang transit (Sorting center) atau drop point Desa Maron kidul kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur akhirnya angkat bicara. Selain diduga ilegal, Kini warga sekitar mempertanyakan CSR beberapa Gudang transit tersebut. 13/03/2026.
Beberapa gudang transit di ruas jalan Pekalen pasar maron, di nilai mengganggu ketenangan, menciptakan kebisingan dan berpotensi terjadinya kemacetan . Beberapa gudang transit tersebut beroperasi berdekatan dengan pemukiman warga dan menimbulkan dampak pada lingkungan (limbah kardus, plastik, polusi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang transit yang dikelola oleh perusahaan berbadan hukum PT (bukan agen perorangan/kemitraan mikro) wajib melaksanakan CSR. Berdasarkan undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74). Undang undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012: Mengatur teknis pelaksanaan CSR bagi PT.
Warga sekitar lokasi beberapa gudang transit yang berlokasi di ruas jalan perempatan Pekalen pasar maron yang enggan di publikasikan identitas nya, Ia mengaku diam selama beberapa gudang transit tersebut beroperasi. Namun, pada saat ada penayangan pemberitaan sebelum nya akhirnya buka suara.
“Kebetulan ini ada pemberitaan dugaan beberapa gudang transit paket ilegal di lingkungan kami. Selama ini kami memang diam. Bicara dampak yang kami rasakan, tentu sangat merasakan dampak nya. Sampah plastik atau sampah kardus di buang di pinggir jalan pas di bakar. apa asap nya itu tidak bahaya bagi pernapasan. “Ucap nya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dampak yang di rasakan pada saat para kurir datang. Yang menurut nya, pada saat kedatangan kurir merasa ada kebisingan. Ia juga membenarkan penayangan pemberitaan sebelumnya perihal parkir kurir yang sembarangan.
“Memang jalan ini jalan umum, bebas siapa saja yang mau lewat. Namun, yang sangat kami rasakan kebisingan nya di waktu pagi, saat para kurir nya pada datang. war wer, war wer gitu. Terkait parkir benar apa yang di sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Semrawut parkir nya. “Katanya.
Tidak berhenti di situ, Warga sekitar lokasi tersebut menduga bahwa beberapa gudang transit yang beroperasi di bawah naungan PT, sehingga CSR nya di pertanyakan. Ia menegaskan kepada pihak pihak terkait, Jika beberapa gudang transit tidak mematuhi aturan dan undang-undang agar supaya di tutup.
“Kemungkinan besar beberapa gudang transit paket ini di kelola atau di bawah naungan PT. Maka kami yang merasakan dampak nya. CSR dari beberapa gudang ini lari kemana?.. kepada pemerintah desa atau kecamatan?.. Jika beberapa gudang ini yang di duga ilegal, tidak patuh pada aturan dan undang-undang?. Kami memohon kepada pemerintah agar di tutup saja. “Tegas nya.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Maret 2026 team Media telah mengkonfirmasi Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo “Dwijoko Nurjayadi” perihal izin operasional beberapa gudang transit di pekalen desa maron kidul, termasuk TDG, NIB dan lain lain.
Ia mengatakan bahwa usaha tersebut tidak di temukan. “Waalaikumsalam. atas nama apa dan alamat nya?. Setelah kami cari untuk di maron kidul usaha tersebut tidak di temukan. “Katanya.
Penulis : Ali Misno











