Padang, 01/10/2025 —
Seorang warga Kampung Ujung Tanjung, Yola (30), mengeluhkan sikap Ketua RT002/RW004 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang diduga mempersulit pengurusan surat pernyataan kepemilikan tanah.
Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengikuti Program Bedah Rumah dari Anggota DPR RI Andre Rosiade. Namun, hingga saat ini dokumen belum ditandatangani oleh Ketua RT, meskipun tanah yang dimaksud sudah jelas statusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Agustus lalu saya sudah mengurusnya, tapi selalu diulur-ulur. Padahal ini syarat penting agar saya bisa ikut program bedah rumah,” ungkap Yola.
—
Persyaratan Jelas, Tidak Perlu Dipersulit
Zulkifli, staf Anggota DPR RI Andre Rosiade sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Nanggalo, menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat menggunakan dokumen resmi lain, misalnya surat penguasaan fisik dari kelurahan atau surat hibah untuk tanah kaum.
“Kalau tanahnya jelas, seharusnya RT maupun lurah tidak beralasan menolak tanda tangan. Jangan sampai warga miskin yang butuh rumah layak huni justru dipersulit,” tegasnya.
—
RT Harus Melayani Warga, Bukan Menghambat
Dr. Ramli, S.Pd., M.Pd. dari Puspadu Kementerian Desa menegaskan, RT/RW tidak berwenang menghambat administrasi warga. Tugas RT adalah melayani dan mempermudah urusan masyarakat.
Sementara itu, Alfernando, S.H., pakar hukum sekaligus pendiri Badhrika Institut, menyebut tindakan menghambat administrasi dapat dikategorikan sebagai penyelewengan wewenang dan berimplikasi pada maladministrasi.
“Penyelewengan administrasi seperti ini bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. RT bukan penguasa, tapi pelayan warga,” tegas Alfernando.
—
LAKAM: Lembaga Desa Harus Netral
Lembaga Advokasi Adat & Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) juga menyoroti kasus ini. Menurut LAKAM, RT sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seharusnya bersikap netral dan tidak menghambat kepentingan publik.
“LKD dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Hambatan administrasi hanya akan merugikan warga miskin dan mencoreng fungsi RT sebagai pelayan masyarakat,” tegas perwakilan LAKAM.
LAKAM juga menambahkan, ada laporan warga bahwa LDK kerap meminta warga untuk “belanja” atau mengeluarkan uang setiap kali ada pengumpulan data penerima bantuan dari negara. Praktik ini dinilai sebagai tindakan yang memberatkan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya larangan dari Ketua RT bagi masyarakat yang ingin membangun rumah bertingkat. Larangan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum, karena perizinan pembangunan rumah merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten melalui dinas teknis, bukan kewenangan RT.
—
Sikap DPRD Sumbar
Anggota DPRD Sumatera Barat, Mario Syahjohan, menegaskan bahwa Ketua RT seharusnya mempermudah urusan warga. Jika terbukti mempersulit atau melakukan pungutan tidak resmi, warga berhak melaporkannya ke RW atau pihak kelurahan.
—
Andre Rosiade: Jangan Ada Oknum Hambat Program
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Andre Rosiade menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan bahwa program bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak boleh terhambat oleh oknum di lapangan.
“Program ini hadir untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan rumah layak huni. Jangan ada yang mempersulit, apalagi mencari keuntungan pribadi. Kalau ada RT atau pihak lain yang menghambat, silakan laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tegas Andre Rosiade.
—
👉 Kesimpulan: RT adalah pelayan masyarakat, bukan penghambat administrasi. Segala bentuk pungutan liar maupun larangan yang tidak berdasar hukum harus dihentikan. Semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai aturan agar program pemerintah berjalan lancar dan warga miskin mendapatkan haknya.
Penulis : Tim wartawan
Editor : Tim wartawan
Sumber Berita : Tim wartawan














