SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Dusun Wangkit RT 01 RW 01 Desa Tlogosari kecamatan Tiris di Dampingi Anggota Dewan Pengurus Kecamatan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung informasi Rakyat(DPK LSM LIRA) Kecamatan Tiris Datangi Polres Probolinggo.(Kamis 17 April 2025).
Kedatangan tersebut guna untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 juncto 82.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun surat tanda penerima laporan Nomor: LP/B/79/lV/2025/SPKT/Polres Probolinggo. Pelapor ayah kandung Korban “Ahmad Junaidi” dan Terlapor “RH”. Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada saat korban “LH” yang masih berusia 13 tahun (kelas 6 SD). persetubuhan di duga terjadi pada bulan Januari 2025.
Kakak kandung dari Korban “Ovi kusuma” Mengatakan bahwa adik nya “LH” Sebagai korban persetubuhan Mengalami Trauma. “dengan adanya tindakan tidak terpuji yang di alami adik saya. sehingga adik mengalami Trauma berat. “Ucap nya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa korban “LH” adik kandung nya mengaku sempat di ancam. adik saya mengaku bahwa ia sempat di cekek pada saat itu. bahkan di ancam mau di bunuh jika di katakan kepada orang tua. “Jelas ovi kusuma (Kakak kandung korban).
ia menambahkan bahwa adik kandung sempat kabur dari rumah. ” korban (adik saya) sempat mau kabur dari rumah. di karenakan trauma berat, sehingga kami pihak keluarga membujuk dan memanggil nya. dari situlah adik bercerita bahwa telah di setubuhi oleh Terlapor. “Imbuh nya.
Sementara Anggota DPK LSM LIRA kecamatan Tiris “Zainal Abidin” yang mendampingi korban dan keluarga nya ke polres Probolinggo berharap. agar laporan keluarga korban Segera di tindak lanjuti. “kami dari DPK LIRA Tiris berharap laporan ini segera di proses dan di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. “ucap nya.
Zainal juga menambahkan bahwa akan terus mengawal kasus dugaan persetubuhan tersebut sampai tuntas. “Kami akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal, dan mempertanggungkan sesuai aturan dan perundang-undangan. “imbuh Zainal.
Penulis : Ali Misno