Walikota Padang Fadly Amran Dukung Transparansi Data Penerima Zakat Baznas Sumbar

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 08:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id–

Menanggapi putusan PTUN  terkait gugatan Darmansyah mengenai keterbukaan data penerima zakat di Baznas Provinsi Sumatera Barat, Walikota Padang, Fadly Amran, menyatakan dukungannya terhadap transparansi sebagai bentuk perlindungan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat adalah amanah dari masyarakat dan ASN. Keterbukaan data penerima zakat adalah keharusan agar masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan disalurkan kepada yang benar-benar berhak,” ujar Fadly.

BACA JUGA :  Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan justru berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Fadly juga mendorong agar lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik, termasuk Baznas, memperbaiki kualitas pelayanan dan membuka akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Pelayanan publik yang transparan akan menciptakan rasa nyaman, mencegah pungli, dan memastikan bantuan tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai pembanding, Fadly menyoroti Kantor Pelayanan Pajak yang sudah memberikan contoh baik dalam pelayanan publik, termasuk menampilkan nomor kontak pimpinan agar masyarakat mudah melapor dan berkonsultasi.

BACA JUGA :  LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran RS Pratama Bukit Kerman, Siap Laporkan ke Kejati Jambi

Walikota berharap putusan PTUN ini menjadi momentum bagi Baznas Sumbar dan lembaga publik lainnya untuk lebih terbuka, akuntabel, serta menjadikan transparansi sebagai budaya kerja.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/