SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah wali murid di SD Negeri 16 Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp200.000 yang dibebankan kepada orang tua siswa tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.
Salah seorang wali murid mengaku kebingungan karena tidak ada rapat atau musyawarah sebelum pungutan tersebut diputuskan. Informasi yang mereka terima hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
“Saya tidak tahu itu untuk apa. Menurut anak saya, katanya untuk kegiatan ujian komputer, tapi apakah benar atau tidak, saya tidak paham. Yang jelas saya sudah membayar Rp200.000. Anak saya kelas 5, jumlah muridnya ada 11 orang. Sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah,” ungkap salah satu wali murid kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan transparansi penggunaan dana membuat wali murid mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Pasalnya, jika memang digunakan untuk kegiatan tertentu, seharusnya ada pemberitahuan resmi dan rapat bersama para wali murid, bukan sekadar pesan singkat tanpa rincian jelas.
Jika dugaan pungutan liar ini benar adanya, publik mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin segera turun tangan. Kepala Sekolah SD Negeri 16 Muara Siau, Muhammad, harus dimintai keterangan secara resmi. Dan apabila terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus dijatuhkan.
Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan tidak hanya mencederai rasa kepercayaan wali murid, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SD Negeri 16 Muara Siau belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang untuk hak jawab dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan tersebut
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














