UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% sampai 2029, Ini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 1 November 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan tarif pajak ringan untuk menjaga stabilitas keuangan usahanya.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan UMKM terus mendapat dukungan fiskal. PPh Final 0,5 persen akan tetap berlaku hingga 2029 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

 

Diperpanjang hingga 2029 untuk Beri Kepastian Pajak

Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 hanya berlaku sampai 2024. Melalui perpanjangan ini, UMKM kini memiliki kepastian hukum dan waktu lebih panjang untuk menikmati tarif ringan hingga 2029.

Kebijakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Badan (PT, CV, Koperasi, dan BUMDes) akan tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan karakteristik masing-masing badan usaha.

“Perpanjangan ini penting agar UMKM bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir terhadap perubahan tarif pajak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Terindikasi Mark Up Anggaran Dana Hibah Tahun 2023, Puskesmas Tiris Mengaku Cuman Menerima Barang. 

 

Penerapan Tetap Melalui Sistem DJP

Pelaku UMKM dapat menghitung pajak dengan mengalikan 0,5% dari omzet bulanan, kemudian menyetorkannya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online atau bank persepsi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi PP untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan keberlanjutan kebijakan hingga 2029.

 

Komentar Praktisi Pajak: Kebijakan Memberi Napas Lega bagi UMKM

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak dan praktisi pajak, menilai langkah pemerintah memperpanjang tarif PPh Final 0,5% merupakan langkah strategis dan positif.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam menjaga arus kas dan memberikan kepastian pajak di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada Suara Utama.

Eko menambahkan, pemerintah perlu memastikan pendampingan dan edukasi pajak agar pelaku usaha kecil memahami tata cara pelaporan dengan benar.

“Banyak pelaku UMKM yang patuh secara niat, tetapi terkendala dari sisi teknis. Pendampingan dari DJP dan konsultan pajak akan membuat kebijakan ini lebih efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.

 

Dukungan Pemerintah bagi Sektor UMKM

Dengan perpanjangan hingga 2029, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM yang terbukti menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat iklim usaha yang adil, mudah, dan berkelanjutan bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru