Turning Point, Issyat Isyak: Pidana Penjara 1 Tahun Menjadikan Saya Individu Yang Lebih Baik

- Writer

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, KALBAR – kehidupan manusia merupakan perjalanan Singkat, penuh lika – liku serta cobaan, sebagai bukti Maha Besar Sang Pencipta terhadap ciptaanNya di muka bumi. Setiap individu mahluk hidup sudah barang tentu hidup dengan penuh cobaan dan menjadi titik balik dalam hidup sebagai peringatan yang di berikan oleh sang pencipta kepada hambaNya, agar dapat kembali menata kehidupan dengan jalan yang di Ridhoi-Nya.

Turning point atau Titik balik merupakan peristiwa penting dalam hidup manusia dari kondisi kehidupan yang terpuruk, tidak menyenangkan baik dari fisik hingga kejiwaan. Setelah menjalani cobaan hidup, manusia menemukan titik balik sehingga mendapatkan semangat baru untuk mengubah diri menjadi individu yang lebih baik.

Setiap orang dalam hidupnya pasti mengalami momen kehidupan titik balik yang berbeda-beda. Ada yang mengalaminya melalui masa yang sangat sulit, ada juga yang berhasil menjalaninya melalui motivasi-motivasi orang lain, dan sebagainya.
Upaya untuk menemukan titik balik dalam hidup adalah dengan membuka pikiran dan hati untuk menerima masukan dari setiap peristiwa, yang mungkin merupakan jalan untuk menemukan titik balik dalam kehidupan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Turning Point, Issyat Isyak: Pidana Penjara 1 Tahun Menjadikan Saya Individu Yang Lebih Baik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti kisah perjalanan hidup yang di alami oleh tokoh masyarakat asal Kabupaten Ketapang Kal-Bar Issyat Isyak. Ia menceritakan bagaimana pengalamannya hingga harus di pidana penjara selama 1 tahun. “Saya ingin berbagi pengalaman titik balik dalam hidup saya, dimana saya harus menjalani hukuman pidana, serta pasca menjalani hukuman pidana, dengan harapan memberikan motivasi positif bagi sesama” ujarnya, Jumat 7 Juli 2023.

Mantan PNS, Kabid Pariwisata kabupaten Ketapang kal-Bar, yang kini berusia 60 tahun ini mengatakan ia harus mendekam dibalik jeruji besi karena kasus ilegal logging pada tahun 2008 silam. Di saat itu, Pengadian Tinggi Pontianak memvonisnya ia bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Meski demikian, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hak pilihnya tidak dicabut walaupun ia pernah dijatuhi hukuman pidana.

Ia pun, menyadari konsekuensi atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan, serta menerima putusan pengadilan dengan berbesar hati. “Merasa penting untuk terbuka dan jujur tentang perbuatan melanggar hukum yang telah saya lakukan pada masa lalu. Saya sadar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan saya menerima keputusan pengadilan dengan kepala tegak,” ceritanya.

BACA JUGA :  Ungkapkan Pelaku Tiga Warga Sipil Korban di Puncak Jaya

Menerima Putusan hukuman pidana bagi pria yang merupakan Tokoh warga suku dayak ini adalah langkah pertama untuk memperbaiki diri untuk meresapi titik balik pelajaran hidup.
Ia mengatakan, saat berada di balik jeruji besi, ia lebih memilih untuk merefleksikan perbuatan dan mengevaluasi tentang pentingnya nilai-nilai kehidupan yang bermanfaat termasuk mengenang kebersamaan hari – hari indah bersama keluarga tercinta.

“Pemikiran saya jernih saat itu, dan saya menyadari bahwa saya harus berubah dan mengambil tanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan. Selama menjalani hukuman, saya memanfaatkan waktu dengan bijaksana untuk meningkatkan diri. Saya belajar banyak hal baru dan berniat dengan sungguh-sungguh akan melakukan kegiatan bermanfaat untuk masa depan,” ujar pensiunan PNS ini.

Selama masa sulit itu, ia pun merasa beruntung memiliki keluarga dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan. Karena, dengan bantuan mereka dirinya merasa termotivasi untuk terus melangkah maju dan menata kembali kehidupan agar lebih baik. “Dukungan sosial sangat penting bagi saya saat menjalani hukuman. Karena dukungan keluarga dan teman-teman adalah penyemangat dalam hidup saya,” ujarnya.

Setelah bebas dari hukuman pidana, memulihkan reputasi menjadi prioritas utama baginya. Ia kemudian fokus untuk membuktikan bahwa dirinya telah belajar dari kesalahan yang dilakukan dan berniat menjadi individu yang lebih baik lagi.

“Saya melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat, pekerjaan sukarela, dan berbagai proyek positif untuk membangun kembali kepercayaan orang-orang di sekitar saya,” ujarnya.

Issiat Isyak menganggap, bahwa masa lalu adalah titik balik pelajaran hidup yang berharga dan bukan sebagai beban. Untuk itulah, ia terus berpikir positif dan menghargai setiap hari sebagai kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang.

“Saya merayakan setiap langkah kecil dalam perjalanan ini dan bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan oleh Tuhan kepada saya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble
Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
Pondok Al Ma’un dan PENS sukses menggelar workshop dan desiminasi
Operasi SAR Pencarian Orang Diduga Tenggelam di perairan kariangau Balikpapan Barat
Menemukan Harmoni : Keistimewaan Masjid Konsulat Pemuda Surabaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:23 WIB

Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble

Senin, 9 Desember 2024 - 16:25 WIB

Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Senin, 2 Desember 2024 - 15:17 WIB

Pondok Al Ma’un dan PENS sukses menggelar workshop dan desiminasi

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:58 WIB

Operasi SAR Pencarian Orang Diduga Tenggelam di perairan kariangau Balikpapan Barat

Jumat, 29 November 2024 - 18:22 WIB

Menemukan Harmoni : Keistimewaan Masjid Konsulat Pemuda Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi : Menonton program siaran televisi (Sumber : Freepik)

Artikel

Realitas Semu Program Sinetron Televisi

Rabu, 11 Des 2024 - 17:24 WIB