Tanjung Balai Asahan, (7/10/ 2025) —
TNI Angkatan Laut melalui unsur patroli KRI Surik-645, yang tergabung dalam BKO Guskamla Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 49 paket narkotika jenis sabu siap edar di perairan Selat Malaka, wilayah hukum Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
—
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
📍 Kronologi Kejadian
Pada saat melaksanakan patroli keamanan laut rutin, KRI Surik-645 mendeteksi keberadaan kapal nelayan KM. Pasific II berbendera Indonesia yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen kapal, antara lain:
Jumlah anak buah kapal (ABK) tidak sesuai antara sertifikat awak kapal dan crew list.
Beberapa awak tidak tercatat secara resmi dalam dokumen pelayaran.
Kapal memuat barang tanpa manifes dan surat jalan.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, tim gabungan menemukan 49 paket sabu kristal yang dikemas rapi dan siap diedarkan. Barang tersebut disembunyikan di ruang mesin dan bagian bawah kapal.
—
⚖️ Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Seluruh barang bukti dan 33 orang awak kapal (termasuk nahkoda) diamankan.
Pada 5 Oktober 2025, TNI AL secara resmi melakukan serah terima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Penyidik Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Rachmat Budi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan penyelundupan narkotika. Jalur laut bukan tempat bagi kejahatan lintas negara,” ujarnya.
—
🚨 Data Faktual Kasus
Keterangan Data
Tanggal Kejadian 3–5 Oktober 2025
Lokasi Perairan Selat Malaka – Asahan, Sumatera Utara
Kapal Pelaku KM. Pasific II
Jumlah Paket Sabu 49 paket (siap edar)
Jumlah ABK Diamankan 33 orang termasuk nakhoda
Satuan Penindak KRI Surik-645, BKO Guskamla Koarmada I
Penyerahan Berkas Lanal Tanjung Balai Asahan, 5 Oktober 2025
Status Barang Bukti Diamankan untuk uji laboratorium dan proses hukum
Landasan Hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
—
🧭 Konteks dan Arahan Kebijakan
Keberhasilan ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang menindaklanjuti arahan Presiden RI Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto dalam memperketat pengawasan jalur laut rawan penyelundupan narkotika dan barang ilegal.
TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan:
1. Patroli maritim terintegrasi dengan Bakamla, Bea Cukai, dan Polri.
2. Sistem intelijen laut berbasis data digital (integrated maritime intelligence).
3. Koordinasi antarnegara di kawasan Selat Malaka dalam kerangka kerja sama penegakan hukum maritim.
—
💬 Pesan Moral
Penyelundupan narkotika bukan hanya tindak kriminal, tetapi ancaman nyata terhadap generasi bangsa dan kedaulatan negara.
TNI AL menyerukan kepada seluruh masyarakat pesisir dan nelayan agar turut berperan aktif memberikan informasi terhadap aktivitas laut yang mencurigakan.
> “Kemenangan perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi juga panggilan moral seluruh rakyat Indonesia,” — (Kasal Laksamana Muhammad Ali)
—
📢 Penutup
Dengan pengungkapan kasus ini, TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk menjaga perairan Nusantara dari ancaman narkoba dan kejahatan lintas negara, serta memastikan seluruh elemen hukum berjalan sesuai konstitusi dan kedaulatan maritim Republik Indonesia.
—
Sumber data:
Hasil rilis resmi TNI AL & Koarmada I
Laporan investigasi lapangan Lanal Tanjung Balai Asahan
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando















