SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan Rotasi/Mutasi/Rolling kepegawaian sekitar 22 orang pada tanggal 02 Desember 2025.
Pada dasarnya, PLT Direktur PDAM tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai, karena rotasi dianggap sebagai tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan Plt, dibatasi oleh peraturan dan undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kepegawaian PDAM (yang kini menjadi BUMDAM berdasarkan Permendagri 23/2024).
Terkecuali, oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura kabupaten Probolinggo melakukan rotasi/mutasi/rolling kepegawaian mendapat persetujuan tertulis atau mandat khusus dari pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Tanpa mandat atau izin khusus dari Kepala Daerah(Bupati Probolinggo), tindakan rotasi yang dilakukan oleh Plt Direktur PDAM berpotensi melanggar hukum dan dapat dibatalkan.
Rotasi/mutasi pegawai PDAM, menimbulkan spekulasi di tengah tengah masyarakat kabupaten Probolinggo. Kepada team media “Rozi” menegaskan bahwa tindakan oknum PLT Direktur PDAM diduga berlawanan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tindakan Oknum PLT Direktur PDAM ini patut diduga keluar jalur (tidak sesuai aturan dan undang-undang). PLT, hanya melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat rutin yang menjadi wewenang jabatannya. “Ucap nya.
Dalam rotasi/mutasi kepegawaian PDAM kabupaten Probolinggo perlu di pertanyakan dan diduga ada kejanggalan. Menurutnya, saat ini sedang berlangsung seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.
“Ini Menimbulkan spekulasi Mas, ada apa.ini?.. kenapa rotasi/mutasi tidak di laksanakan setelah di lantik Direktur yang definitif?.. Kenapa harus sekarang begitu?.. apakah ini tidak prematur?.. sementara saat ini mulai tanggal 01 sampai 16 Desember 2025. Sedang panas panas nya seleksi Direktur PDAM kabupaten Probolinggo. “Pungkas nya.
Lebih lanjut team media mengkonfirmasi oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. “Suwito,SE” melalui pesan singkat whatsap dengan dua poin. 01. Apakah benar di PDAM ada rotasi/mutasi/rolling pegawai kurang lebih 22 orang?. 02. Apa dasar nya di lakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai?..
Oknum PLT Direktur PDAM kabupaten Probolinggo “Suwito, SE” pada tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.01 wib. Mengakui adanya rotasi/mutasi/rolling pegawai. namun, Ia tidak menjawab dasar nya. “Waalaikumussalam, iya Bapak saat ini saya lagi rapat dengan Komisi 2 DPRD, nanti selesai rapat akan kami beri penjelasan. Mohon ijin njenengan dari Media apa Bapak?. “Jawab nya.
Sekira pukul 13.09 wib. Oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Sempat menelpon team media melalui jejaring sosial whatsap. Namun, pada saat itu team media masih dalam perjalanan, sehingga telpon tersebut tidak terjawab
Penulis : Ali Minso














