SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis solar kembali menyita perhatian publik. Sosok yang dimaksud adalah Anhar alias Aan, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aktivitas alat berat di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun media ini di lapangan mendapati adanya mobil tangki pengangkut solar industri dari PT APDE dengan kapasitas sekitar 5.000 liter, menggunakan kendaraan bernomor polisi BE 8052 YR. Mobil tersebut terlihat terparkir di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Sarolangun–Bangko), dan diduga kuat akan menyalurkan BBM ke Desa Selango.
Salah satu sopir mobil tangki BBM industri tersebut secara gamblang menyatakan kepada awak media bahwa tujuan pengiriman solar adalah untuk memenuhi kebutuhan alat berat milik Kepala Desa Selango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, ini akan dibawa ke Desa Selango untuk Pak Kades Aan, yakni untuk bahan bakar alat berat Pak Kades,” ujar sopir tersebut.
Pernyataan ini sontak mempertebal dugaan bahwa BBM industri tersebut digunakan untuk alat berat excavator di lokasi yang tidak jelas perizinannya.
Sumber lain di lapangan menyebutkan, terdapat dua unit alat berat yang diduga milik Kades Aan, saat ini tengah beroperasi di wilayah perbatasan PT CMB.
Menurut warga setempat, alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal (PETI). Meski demikian, dugaan ini masih menjadi tanda tanya karena pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Media ini masih melakukan penelusuran apakah alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan proyek lain atau untuk aktivitas tambang ilegal sebagaimana disampaikan warga.
Perlu diketahui, BBM industri (non-subsidi) tidak dapat dipergunakan secara bebas untuk kegiatan alat berat di lokasi yang tidak memiliki dasar izin usaha yang sah. Excavator umumnya memang menggunakan solar, tetapi solar subsidi dilarang dipakai untuk alat berat komersil.
Solar industri hanya legal digunakan jika kegiatan operasionalnya memiliki izin resmi dan sesuai spesifikasi penggunaan.
Jika BBM tersebut disuplai ke lokasi tambang ilegal, maka masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi energi sekaligus tindak pidana lingkungan dan migas.
Sebelumnya, Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH sudah secara tegas memperingatkan seluruh kepala desa agar tidak ikut bermain dalam aktivitas PETI. Dalam edaran resminya, orang nomor satu di Merangin itu meminta aparat penegak hukum menindak setiap Kades atau perangkat desa yang terlibat praktik ilegal tersebut.
Jika dugaan keterlibatan Aan benar adanya, maka hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap instruksi bupati sekaligus pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil menghubungi Kades Selango, Aan. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebutkan sudah tidak aktif dan tidak bisa diakses.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui pernyataan resmi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














