SUARA UTAMA,Merangin – Tak mau berlama-lama paska muncul kehaduhan di kalangan masyarakat terkait dengan adanya Peternakan Babi di lingkungan RT 03 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, yang keberadaannya dikeluhkan warga setempat.
Selanjutnya pada Selasa (22/10/24) Pemerintah Desa Tambang Baru menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Merangin terkait dengan perizinan dan Pencemaran limbah ternak Babi milik ‘SH’.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dilapangan mendapati jika surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tambang Baru Muhammad Arsyad tersebut di tunjukan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Merangin dengan Nomor: 298/TB.X/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Ternak babi.
Yang berisi, Sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat desa Tambang Baru tentang adanya pencemaran lingkungan yang terjadi di lingkungan RT 03 Desa Tambang Baru, berkenaan dengan hal tersebut diatas mohon kiranya untuk melakukan pemeriksaan
1.Perizinan
2.Pencemaran Limbah Ternak
Sebelumnya, Seorang warga yang bermukim di sekitar area tersebut kepada wartawan mengungkapkan sudah berulang kali ia mengeluhkan terkait bau dari limbah peternakan itu. Namu namun hingga kini tak kunjung ada tindakan.
“Kalau siang pas panas itu baunya busuk sekali, menyengat, apalagi pada sore hari saat angin berembus dari kandang babi, baunya makin terasa,” ujarnya,Selasa (15/10/24).
Dirinya berharap pemerintah setempat segerah melakukan pengawasan dan edukasi kepada peternak agar limbah yang dihasilkan dari kandang babi tidak menggangu warga sekitar.
“Pemerintah harus melakukan penertiban supaya tidak merugikan, karena bau itu mengganggu terutama ketika mereka melakukan pembersihan kandang,” ujarnya .
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama