Sudahkah Merdeka Belajar? Di Momentum Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

- Writer

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pontianak: Ketika pemerintah melaksanakan Program Merdeka Belajar melalui kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, ternyata implementasinya masih perlu dibenahi, terutama mengenai pemahaman apa Itu Merdeka Belajar?.

Akademisi Serta Pemerhati pendidikan FKIP Universitas Tanjungpura Mohamad Rif’at menyampaikan sikap kurang optimisnya terhadap program merdeka belajar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh pemerintah. Ia menilai persoalan utama adalah kurangnya pemahaman mengenai merdeka belajar.

Menurutnya filosofi dari merdeka belajar yang pertama adalah apakah kurikulum yang diformulasikan serta diselenggarakan di tiap satuan pendidikan sudah sesuai serta mengakomodasi kebutuhan siswa untuk belajar.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sudahkah Merdeka Belajar? Di Momentum Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan “kebutuhan belajar siswa ada yang terkait dengan kebutuhan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Ada juga kebutuhan keterampilan dalam dunia bekerja,” ujarnya Selasa pagi (5 Februari 2023) dalam wawancara dengan RRI.

Selanjutnya yang kedua, Rif`at menyampaikan, Pemerataan Akses serta kesempatan belajar bagi seluruh warga Negara Indonesia dimasa usia belajar, ini juga bermakna sebagai merdeka belajar.

Yang ketiga lanjut, Rif’at merdeka belajar dapat mengakomodasi berbagai keterampilan, Bakat, minat, kemampuan, siswa yang berbeda-beda. Kegiatan Pembelajaran dengan merdeka belajar harus meningkatkan minat serta bakat serta kemampuan siswa. Keseragaman dalam melayani kebutuhan pembelajaran siswa bukanlah ciri dari merdeka belajar. Pembelajaran merdeka belajar harus mampu meningkatkan minat keterampilan serta bakat sesuai dengan minat siswa.

BACA JUGA :  Tim Peduli Lingkungan Melakukan Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Paniai.

Diakuinya, pelaksanaan merdeka belajar itu sulit diterapkan, sebagai studi kasus penelitian yang ia lakukan tiga tahun terakhir bersama pendidik diberbagai satuan pendidikan dalam penerapan merdeka belajar, masih belum menjawab bagaimana tujuan merdeka belajar itu semestinya diterapkan. Belum lagi pemahaman makna merdeka belajar yang masih belum seragam dan terarah dikalangan pendidik, termasuk dalam pengimplementasian yang beragam.

“Kesalahpahaman berujung pada implementasi yang salah, itulah yang terjadi. Kita belum berani terlalu optimistis apakah merdeka belajar ini dapat terjadi, tapi saya yakin bertahap bisa dimulai,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa praktik pendidikan masih kental dengan sifat pemaksaan. Peran pendidik ditingkat Sekolah Dasar, Menengah hingga ke Perguruan Tinggi, masih merupakan peran kekuasaan – kekuasaan kecil yang belum memahami bagaimana kebutuhan dasar siswa sebagai sosok pembelajar yang merdeka. Selain itu, keterbatasan guru dan dosen juga merupakan contoh pemaksaan, yang kemudian implementasinya bagian dari tidak adanya kemerdekaan dalam belajar.

Menurutnya, merdeka belajar baru mulai menerobos kewenangan kekuasaan yang mungkin belum akomodatif terhadap kebutuhan belajar siswa saat ini. Dan selama ini peran pendidik masih sangat dominan dibandingkan kebutuhan siswa dalam belajar. RSU

Berita Terkait

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok
Fotoku, Fotomu, di Media Sosial
Keseruan Event Meraya Pop-Up Market 2024 di Taman Ismail Marzuki
Relawan Gesit Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Pagelaran dan Patia Kabupaten Pandeglang
Gerakan Solidaritas Komisi 4 DPRD Pandeglang untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan
Menemukan Harmoni : Keistimewaan Masjid Konsulat Pemuda Surabaya
Salah Kaprah tentang Bid’ah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 17:02 WIB

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:03 WIB

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:53 WIB

Fotoku, Fotomu, di Media Sosial

Senin, 23 Desember 2024 - 17:35 WIB

Keseruan Event Meraya Pop-Up Market 2024 di Taman Ismail Marzuki

Senin, 16 Desember 2024 - 22:55 WIB

Relawan Gesit Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Pagelaran dan Patia Kabupaten Pandeglang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:43 WIB

Gerakan Solidaritas Komisi 4 DPRD Pandeglang untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

Jumat, 29 November 2024 - 18:22 WIB

Menemukan Harmoni : Keistimewaan Masjid Konsulat Pemuda Surabaya

Jumat, 20 September 2024 - 09:43 WIB

Salah Kaprah tentang Bid’ah

Berita Terbaru

Pendidikan

Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin

Minggu, 9 Mar 2025 - 07:49 WIB