SRP Dogiyai Demo Tolak Transmigrasi Dan Miras

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID,Dogiyai- Solidaritas Rakyat Papua (SRP) di Dogiyai demontrasi Damai menolak transmigrasi dan Minuman Alkohol (miras) di kabupaten dogiyai, Propinsi Papua Tengah pada senin 13 Januari 2025.

Ribuan massa pendemo padati di lapangan theo makai moanemani dogiyai papua tengah pada 13 Januari 2025.

24 organisasi yang tergabung dalam solidaritas rakyat Papua (SRP) di dogiyai nyatakan sikap bersama dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 SRP Dogiyai Demo Tolak Transmigrasi Dan Miras Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhir-akhir ini, dogiyai sudah dan sedang dihebohkan dengan tindakan tidak teruji dihadapan masyarakat, pemerintah dan dihadapan Tuhan. Aksi tindakan tidak terpuji yang sedang dijalankan seperti pencurian di sekolah, pencurian di Puskesmas dan dikantor, tokoh dan pemalangan di jalan raya. Dijalan raya banyak hal yang dihadapi bagi penguna jalan raya seperti uang dirampok, mobil dihancurkan.

Hal ini,semua berawal dari minuman beralkohol (miras). Miras telah menjadi akar masalah menghancurkan tatanan hidup keluarga dan masyarakat bahkan telah menjadi benih permusuhan antara masyarakat mee antar kabupaten dogiyai, Deiyai, Paniai dan Moni.

Selain itu, rakyat dogiyai juga akan seruhkan soal transmigrasi dan soal program strategis nasional yang mengkerut perut bumi dogiyai tanpa sepengetahuan rakyat dogiyai yang adalah pemilik hak ulayat seperti kampung wakiya, blok wabu, dan Gunung wiyland dan lain-lain.

Penanggung jawab aksi demontrasi Damai Benediktus Goo menyatakan, kami melakukan demontrasi Damai guna menuntut kepada pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten dogiyai mengecek kembali demontrasi Damai yang lalu sekarang sampai dimana peraturan tentang larangan produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras (MIRAS) beralkohol dan oplosan.

BACA JUGA :  Pemerintah kota bandung gencar giat program tanam 1000 pohon

Ia katakan juga, peraturan daerah Perda larangan miras segera diperdakan tingkat kabupaten dan 79 kampung yang ada di dogiyai papua tengah, Ungkap Goo.

Menambah perwakilan Pemerintah Kabupaten dogiyai Penjabat Bupati dogiyai Bapak Marthen Ukago menyatakan, kami pemda mengecek kembali Apakah sudah Perda atau belum saat Terima aspirasi didepan masa pendemo.

Ini tuntutan pernyataan sikap dari solidaritas rakyat Papua (SRP) di dogiyai Papua tengah:

  1. Rakyat dogiyai meminta dengan tegas, jika ada PERDA larangan MIRAS segera sosialisasi dan bentuk tim Pengawasan miras dari kampung hingga kabupaten.
  2. Rakyat dogiyai meminta dengan tegas, jika belum ada PERDA MIRAS segera terbitkan PERDA larangan MIRAS.
  3. Rakyat dogiyai dengan tegas, menolak ilegal Logging dan ilegal mining wilayah dogiyai seperti Blok wabu, penambahan liar di kampung wakiya dogiyai bagian selatan.

Demikian pernyataan sikap kami, dalam dan melalui Tuhan sang pemberi nafas hidup, dan atas nama rakyat dogiyai yang mati karena miras, diatas tulang belulangnya moyang dogiyai, kami nyatakan dan kutuk para pengsuplai miras, distributor miras, pengual miras, dan Konsumen miras.

Dogiyai, 13 Januari 2025.

Berita Terkait

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Berita Terbaru

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB