SUARA UTAMA, Merangin – Praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir, kembali menuai sorotan tajam publik. SPBU dengan nomor 24.373.57 tersebut diduga secara terang-terangan masih melayani kendaraan pelangsir dengan tangki modifikasi, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tampak bebas keluar-masuk area SPBU Koto Rayo untuk mengisi BBM, terutama solar bersubsidi, dalam jumlah yang jelas melebihi kapasitas standar pabrikan. Ironisnya, praktik ini terkesan dibiarkan dan berlangsung berulang kali tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga sekitar mengaku geram dan resah. Selain menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM bagi masyarakat umum, aktivitas pelangsiran ini dinilai merampok hak rakyat kecil dan merugikan keuangan negara.
“Sudah jadi pemandangan biasa. Mobil-mobil tertentu bolak-balik isi BBM. Kami masyarakat biasa harus antre panjang, bahkan sering kehabisan. Tapi mereka lancar terus,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang. Lemahnya pengawasan membuka dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi kongkalikong dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Padahal, aturan Pertamina dan Undang-Undang Migas secara tegas melarang SPBU melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pelangsiran untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara sepele, karena dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional SPBU.
Praktik pelangsiran BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi mendadak, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap SPBU Koto Rayo apabila terbukti melanggar. Aparat kepolisian dan instansi terkait juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan hukum.
“Kalau dibiarkan terus, ini jadi preseden buruk. SPBU bisa seenaknya, pelangsir makin merajalela, rakyat kecil yang dikorbankan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Koto Rayo belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi, meski dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






