Sikap Pejabat Publik Harus Transparan dan Menghargai Pers

- Publisher

Senin, 29 September 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id(28/09/25)-

Menanggapi pemberitaan mengenai sikap arogan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan pabrik pengering jagung dan gudang pakan di Pasaman Barat, kami menyampaikan hal-hal berikut:

1. Keterbukaan informasi adalah kewajiban pejabat publik.
Setiap pejabat pemerintah, baik di level pimpinan maupun struktural, wajib memberikan penjelasan yang benar, terbuka, dan proporsional ketika diminta konfirmasi oleh insan pers. Media adalah mitra strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

2. Sikap arogan merusak kepercayaan publik.
Nada tinggi, intimidasi, atau merendahkan profesi jurnalis tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga mencederai martabat institusi pemerintahan itu sendiri. Seorang pejabat publik harus menjaga etika komunikasi, sekalipun menghadapi pertanyaan kritis.

3. Pentingnya klarifikasi terbuka terkait proyek strategis.
Proyek pembangunan pabrik pengering jagung dan gudang pakan di Pasaman Barat merupakan program yang menyangkut kepentingan petani dan masyarakat luas. Karena itu, publik berhak memperoleh jawaban jelas mengenai dasar kebijakan serta alasan penempatan proyek di bawah dinas tertentu.

BACA JUGA :  Sungai Meluap, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Banjir

4. Desakan evaluasi internal.
Kami mendorong Gubernur Sumatera Barat dan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Etika dan integritas adalah fondasi yang harus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

5. Solidaritas terhadap jurnalis.
Kami menyatakan dukungan penuh terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesi sesuai Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada lagi upaya pembungkaman, perendahan, atau perlakuan intimidatif terhadap pekerja media.

BACA JUGA :  Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim

 

Penutup

Kami menyerukan agar pejabat publik di seluruh tingkatan mengedepankan sikap transparan, profesional, dan rendah hati dalam berhadapan dengan jurnalis maupun masyarakat. Pemerintahan yang bersih dan dipercaya hanya bisa berdiri di atas keterbukaan dan penghormatan terhadap fungsi kontrol publik.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB