Saling Klaim Hak Milik Tanah, Warga Desa Karanggeger Tanam Jagung Bukan Untung Malah Buntung

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pasca terjadinya dugaan pencurian jagung di desa karanggeger kecamatan Pajarakan. Kuasa Hukum dari Buati “Nanag Hariyadi” mengklarifikasi secara gamblang sesuai data yang di miliki nya terkait status tanah milik klien nya yang di duga saling klaim antara Buati dan AK Cs. 24/05/2025.

diduga AK Cs memanin jagung pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10. 00 Wib. padahal, yang menanam jagung tersebut adalah Buati klien dari Nanang Hariyadi pada tanggal 19 Februari 2025. dan sebelum nya pada tanggal 27 Februari 2025, AK Cs di duga merusak tanaman produktif (jagung) sekitar pukul 04.00 ada wib (Pagi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Buati “Nanang Hariayadi” saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediaman Buati menegaskan, bahwa tanah tersebut adalah Milik klien nya. “Tanah itu adalah milik klien saya, klien saya adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i sesuai putusan pengadilan. “Tegas nya , sambil menunjuk data data yang di miliki.

BACA JUGA :  Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Ia juga mengatakan bahwa antara kedua belah pihak pernah mediasi dan membuahkan hasil kesepakatan bersama. “dasar kita adalah Surat kesepakatan bersama pada tanggal 31 Juli 2024. dalam surat kesepakatan tersebut kedua belah pihak menyetujui dan tanda tangan. yang di saksikan/ mengetahui pemerintah desa karanggeger. “Katanya.

lebih lanjut kuasa hukum Buati menjelaskan bahwa pihak sebelah pada saat mediasi tidak menunjukkan sertipikat nya. “saat mediasi dari pihak sebelah tidak menunjukkan dokumen yang sah secara hukum atas kepemilikan tanah tersebut. dan terkait surat kesepakatan sebelum di tandatangani telah di bacakan oleh pemerintah desa termasuk pihak sebelah. “Katanya lagi.

Nanang juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan AK Cs ke Mapolres Probolinggo. “Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana nya terkait surat kesepakatan yang di katakan ada perbedaan dan saat ini sedang dalam proses di polres Probolinggo. termasuk dugaan tindak pidana pencurian jagung yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2025. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Kuasa Hukum Buati Menambahkan terkait keterlibatan MS. “Dia hanya pembeli tidak ada keterlibatan, yang menjadi dasar pembelian yaitu surat kesepakatan bersama dan putusan pengadilan bahwa buati adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i. “imbuh nya.

Selanjut team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mengkonfirmasi kepala Desa Karanggeger “Bawon Santoso” Terkait kejadian pada tanggal 22 Mei 2025. dirinya sangat menyayangkan ketidak hadiran pengacara AK Cs ke Lokasi.

“Pemerintah desa sangat bersyukur pada saat itu tidak sampai terjadi bentrok fisik atau pertengkaran yang begitu parah. Namun, pemerintah desa sangat menyayangkan pengacara AK Cs pada saat kenapa tidak hadir ke TKP, jika sampai terjadi sesuatu siapa yang akan bertanggung jawab. “Kata kepala Desa Karanggeger.

BACA JUGA :  Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Masih kata kepala Desa Karanggeger, Dirinya mempertanyakan kenapa permasalahan tersebut tidak di bawa ke pengadilan. “untuk kedua pengacara kenapa masalah ini kok tidak di bawa ke ranah pengadilan?. kok beracara nya di sawah terus. seorang pengacara beracaranya kan di pengadilan bukan di tengah sawah. jika seperti itu kapan selesainya. “Tutur nya.

Bawon Santoso meminta pengacara dari kedua belah pihak agar bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. “kepada kedua pengacara ayo segera selesaikan di pengadilan, agar jelas siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. jelaskan kepada masyarakat dari ahli waris dan dari siapa, yang tanda tangan siapa?. yang katanya ada sertipikat, jelaskan sertipikat asal usul nya dari mana, akte nya akte hibah atau waris, akte jual beli itu jelaskan. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 
Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Berita ini 1,100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/