Saling Klaim Hak Milik Tanah, Warga Desa Karanggeger Tanam Jagung Bukan Untung Malah Buntung

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pasca terjadinya dugaan pencurian jagung di desa karanggeger kecamatan Pajarakan. Kuasa Hukum dari Buati “Nanag Hariyadi” mengklarifikasi secara gamblang sesuai data yang di miliki nya terkait status tanah milik klien nya yang di duga saling klaim antara Buati dan AK Cs. 24/05/2025.

diduga AK Cs memanin jagung pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10. 00 Wib. padahal, yang menanam jagung tersebut adalah Buati klien dari Nanang Hariyadi pada tanggal 19 Februari 2025. dan sebelum nya pada tanggal 27 Februari 2025, AK Cs di duga merusak tanaman produktif (jagung) sekitar pukul 04.00 ada wib (Pagi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Buati “Nanang Hariayadi” saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediaman Buati menegaskan, bahwa tanah tersebut adalah Milik klien nya. “Tanah itu adalah milik klien saya, klien saya adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i sesuai putusan pengadilan. “Tegas nya , sambil menunjuk data data yang di miliki.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Ia juga mengatakan bahwa antara kedua belah pihak pernah mediasi dan membuahkan hasil kesepakatan bersama. “dasar kita adalah Surat kesepakatan bersama pada tanggal 31 Juli 2024. dalam surat kesepakatan tersebut kedua belah pihak menyetujui dan tanda tangan. yang di saksikan/ mengetahui pemerintah desa karanggeger. “Katanya.

lebih lanjut kuasa hukum Buati menjelaskan bahwa pihak sebelah pada saat mediasi tidak menunjukkan sertipikat nya. “saat mediasi dari pihak sebelah tidak menunjukkan dokumen yang sah secara hukum atas kepemilikan tanah tersebut. dan terkait surat kesepakatan sebelum di tandatangani telah di bacakan oleh pemerintah desa termasuk pihak sebelah. “Katanya lagi.

Nanang juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan AK Cs ke Mapolres Probolinggo. “Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana nya terkait surat kesepakatan yang di katakan ada perbedaan dan saat ini sedang dalam proses di polres Probolinggo. termasuk dugaan tindak pidana pencurian jagung yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2025. “Ucap nya.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Terkesan Mengabaikan Program Lama Kejar Progam Baru

Kuasa Hukum Buati Menambahkan terkait keterlibatan MS. “Dia hanya pembeli tidak ada keterlibatan, yang menjadi dasar pembelian yaitu surat kesepakatan bersama dan putusan pengadilan bahwa buati adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i. “imbuh nya.

Selanjut team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mengkonfirmasi kepala Desa Karanggeger “Bawon Santoso” Terkait kejadian pada tanggal 22 Mei 2025. dirinya sangat menyayangkan ketidak hadiran pengacara AK Cs ke Lokasi.

“Pemerintah desa sangat bersyukur pada saat itu tidak sampai terjadi bentrok fisik atau pertengkaran yang begitu parah. Namun, pemerintah desa sangat menyayangkan pengacara AK Cs pada saat kenapa tidak hadir ke TKP, jika sampai terjadi sesuatu siapa yang akan bertanggung jawab. “Kata kepala Desa Karanggeger.

BACA JUGA :  Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Masih kata kepala Desa Karanggeger, Dirinya mempertanyakan kenapa permasalahan tersebut tidak di bawa ke pengadilan. “untuk kedua pengacara kenapa masalah ini kok tidak di bawa ke ranah pengadilan?. kok beracara nya di sawah terus. seorang pengacara beracaranya kan di pengadilan bukan di tengah sawah. jika seperti itu kapan selesainya. “Tutur nya.

Bawon Santoso meminta pengacara dari kedua belah pihak agar bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. “kepada kedua pengacara ayo segera selesaikan di pengadilan, agar jelas siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. jelaskan kepada masyarakat dari ahli waris dan dari siapa, yang tanda tangan siapa?. yang katanya ada sertipikat, jelaskan sertipikat asal usul nya dari mana, akte nya akte hibah atau waris, akte jual beli itu jelaskan. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Berita ini 1,103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/