Saling Klaim Hak Milik Tanah, Warga Desa Karanggeger Tanam Jagung Bukan Untung Malah Buntung

- Writer

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pasca terjadinya dugaan pencurian jagung di desa karanggeger kecamatan Pajarakan. Kuasa Hukum dari Buati “Nanag Hariyadi” mengklarifikasi secara gamblang sesuai data yang di miliki nya terkait status tanah milik klien nya yang di duga saling klaim antara Buati dan AK Cs. 24/05/2025.

diduga AK Cs memanin jagung pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10. 00 Wib. padahal, yang menanam jagung tersebut adalah Buati klien dari Nanang Hariyadi pada tanggal 19 Februari 2025. dan sebelum nya pada tanggal 27 Februari 2025, AK Cs di duga merusak tanaman produktif (jagung) sekitar pukul 04.00 ada wib (Pagi).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Saling Klaim Hak Milik Tanah, Warga Desa Karanggeger Tanam Jagung Bukan Untung Malah Buntung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Buati “Nanang Hariayadi” saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediaman Buati menegaskan, bahwa tanah tersebut adalah Milik klien nya. “Tanah itu adalah milik klien saya, klien saya adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i sesuai putusan pengadilan. “Tegas nya , sambil menunjuk data data yang di miliki.

Ia juga mengatakan bahwa antara kedua belah pihak pernah mediasi dan membuahkan hasil kesepakatan bersama. “dasar kita adalah Surat kesepakatan bersama pada tanggal 31 Juli 2024. dalam surat kesepakatan tersebut kedua belah pihak menyetujui dan tanda tangan. yang di saksikan/ mengetahui pemerintah desa karanggeger. “Katanya.

lebih lanjut kuasa hukum Buati menjelaskan bahwa pihak sebelah pada saat mediasi tidak menunjukkan sertipikat nya. “saat mediasi dari pihak sebelah tidak menunjukkan dokumen yang sah secara hukum atas kepemilikan tanah tersebut. dan terkait surat kesepakatan sebelum di tandatangani telah di bacakan oleh pemerintah desa termasuk pihak sebelah. “Katanya lagi.

Nanang juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan AK Cs ke Mapolres Probolinggo. “Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana nya terkait surat kesepakatan yang di katakan ada perbedaan dan saat ini sedang dalam proses di polres Probolinggo. termasuk dugaan tindak pidana pencurian jagung yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2025. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Prof. Rahmatiah HL, Hari ini dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bawa Konsep Hirabah sebagai Etika Penegakan Moral Kampus

Kuasa Hukum Buati Menambahkan terkait keterlibatan MS. “Dia hanya pembeli tidak ada keterlibatan, yang menjadi dasar pembelian yaitu surat kesepakatan bersama dan putusan pengadilan bahwa buati adalah pewaris tunggal dari Djastro Juma’i. “imbuh nya.

Selanjut team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mengkonfirmasi kepala Desa Karanggeger “Bawon Santoso” Terkait kejadian pada tanggal 22 Mei 2025. dirinya sangat menyayangkan ketidak hadiran pengacara AK Cs ke Lokasi.

“Pemerintah desa sangat bersyukur pada saat itu tidak sampai terjadi bentrok fisik atau pertengkaran yang begitu parah. Namun, pemerintah desa sangat menyayangkan pengacara AK Cs pada saat kenapa tidak hadir ke TKP, jika sampai terjadi sesuatu siapa yang akan bertanggung jawab. “Kata kepala Desa Karanggeger.

Masih kata kepala Desa Karanggeger, Dirinya mempertanyakan kenapa permasalahan tersebut tidak di bawa ke pengadilan. “untuk kedua pengacara kenapa masalah ini kok tidak di bawa ke ranah pengadilan?. kok beracara nya di sawah terus. seorang pengacara beracaranya kan di pengadilan bukan di tengah sawah. jika seperti itu kapan selesainya. “Tutur nya.

Bawon Santoso meminta pengacara dari kedua belah pihak agar bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. “kepada kedua pengacara ayo segera selesaikan di pengadilan, agar jelas siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. jelaskan kepada masyarakat dari ahli waris dan dari siapa, yang tanda tangan siapa?. yang katanya ada sertipikat, jelaskan sertipikat asal usul nya dari mana, akte nya akte hibah atau waris, akte jual beli itu jelaskan. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kompak, Warga Desa Liprak Wetan Buat Surat Pernyataan Bersama, Tolak Sumur Bor Irigasi Warga Butuh Air Bersih 
Berita ini 986 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:46 WIB

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:51 WIB

Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36 WIB

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:27 WIB

Kompak, Warga Desa Liprak Wetan Buat Surat Pernyataan Bersama, Tolak Sumur Bor Irigasi Warga Butuh Air Bersih 

Berita Terbaru

Berita Utama

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:49 WIB

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang menyoroti profesi Pustakawan

Berita Utama

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Rabu, 21 Jan 2026 - 06:27 WIB