Saksi Palsu

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Oleh: Abu Mahdi ibn Ibrohim

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Furqan ayat 42 dan ayat 72 yang artinya: “dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.”

Ibnu Abbas r.a. dan Adh-Dhohhak menafsirkan makna az-zuur sebagai “hari raya kaum musyrikin” (dinukil dari kitab Ahkam Ahludh Dhimmah). Berdasarkan penafsiran tersebut, umat Islam dilarang menghadiri atau memeriahkan peringatan hari raya agama lain. Fenomena ini sering muncul, terutama di akhir tahun Masehi.

Namun, makna az-zuur juga dapat diartikan sebagai :

1. Menghindari kesaksian palsu.

2. Kewajiban untuk jujur dan amanah.

3. Menjaga nilai keadilan dan kebenaran.

Dalam tafsir Ibnu Katsir dan Ath-Thobari, az-zuur dimaknai sebagai dusta (buhtan). Kata buhtan meliputi: kebohongan, fitnah, penghinaan, dan kesaksian palsu. Dalam konteks hukum, buhtan berarti tuduhan tanpa bukti yang dapat mencemarkan nama baik.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah : 204 dan An-Nur : 4, memperingatkan bahaya buhtan. Hadis juga menyebutkan bahwa,” Buhtan adalah dosa besar (HR. Bukhari) dan dapat membawa pelakunya pada kefasikan.”(HR. Muslim).

BACA JUGA :  Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Kesaksian palsu dilarang dalam syariat. Pelakunya wajib bertaubat karena telah berbuat zalim. Dalam kitab Al-Hidayah dan Al-Mabsuth, kesaksian palsu disebut haram secara mutlak.

Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga kejujuran, menjauhi dusta, dan bersikap adil. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mampu memotivasi pembaca untuk mengamalkan nilai-nilai kebenaran. Aamiin.

 

Penulis : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Editor : Mohammad Abu SaRach

Berita Terkait

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru