RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 September 2025 – Dunia pasar modal kembali diguncang dengan kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di BCA yang mencapai nilai sekitar Rp70 miliar. Kasus ini menyeret nama PT Panca Global Sekuritas (PGS/PEGE) sebagai pemilik RDN, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan keuangan di industri pasar modal.

Dugaan Modus: Penarikan Dana Ilegal

Investigasi awal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam jumlah signifikan ke rekening yang tidak masuk daftar whitelist. Sistem host-to-host antara sekuritas dan bank diduga menjadi celah, karena transaksi bisa berjalan tanpa lapisan keamanan tambahan seperti OTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan fundamental dalam integrasi sistem keamanan antara bank penyelenggara RDN dan sekurtitas.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Klarifikasi BCA & PGS

Pihak BCA menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dan menolak klaim adanya kerugian langsung pada nasabah. Sementara Panca Global Sekuritas menyatakan sebagian dana sudah mulai dikembalikan dan sistem yang bermasalah telah dinonaktifkan sementara untuk mencegah dampak lebih luas.

Meski demikian, ketidakjelasan besaran kerugian masih menjadi sorotan. PGS menegaskan nilai Rp70 miliar yang beredar masih perlu diverifikasi, sementara publik terlanjur resah dengan angka fantastis yang disebutkan.

OJK & BEI Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat aturan. BEI mewajibkan sekuritas hanya memindahkan dana ke rekening atas nama nasabah yang sudah terdaftar (whitelist), membatasi layanan pemindahbukuan pada hari libur, serta memperkuat pengawasan terhadap vendor teknologi.

BACA JUGA :  SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada

OJK juga menekankan bahwa sekuritas wajib meningkatkan kontrol internal dan memperbaiki integrasi sistem agar kasus serupa tidak terulang.

Komentar Kritis

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan regulasi yang seharusnya melindungi nasabah:

“Kebobolan RDN ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Bank dan sekuritas tidak bisa saling melempar tanggung jawab, karena pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. OJK dan BEI harus lebih tegas memastikan setiap integrasi sistem memiliki standar keamanan setara dengan sistem perbankan internasional. Kalau tidak, kepercayaan publik pada pasar modal bisa runtuh.”

Yulianto menambahkan bahwa kasus ini juga berdampak pada citra fiskal dan iklim investasi Indonesia:

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

“Investor, baik domestik maupun asing, menilai keamanan dana sebagai faktor utama. Jika perlindungan dana investor tidak terjamin, potensi masuknya modal akan melemah. Ini ironis, karena di saat pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mendorong masyarakat berinvestasi, justru ada kasus yang mencoreng integritas sistem keuangan kita.”

Penutup

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal, kasus dugaan pembobolan RDN BCA menjadi tamparan keras. Regulasi, teknologi, dan tata kelola yang lemah bisa membuat masyarakat – khususnya investor ritel – menjadi korban sistem yang gagal melindungi mereka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/