lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 13:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Darmansyah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG. Putusan ini secara tegas memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat yang selama ini dikelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tepat sasaran.

“Putusan PTUN ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Data penerima zakat harus bisa diakses agar tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah, penggugat dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Baznas Sumbar sebelumnya beralasan tidak dapat memberikan data penerima zakat secara rinci karena alasan perlindungan data pribadi.

> “Permintaan data yang berisikan nama dan alamat penerima serta nominal atau jumlah barang yang diserahkan Baznas kepada penerima bantuan tidak dapat diberikan seluruhnya karena nama dan alamat penerima bantuan termasuk data pribadi yang dilindungi dan dirahasiakan,” tulis Baznas Sumbar dalam dokumen jawaban ajudikasi Komisi Informasi Sumbar.

BACA JUGA :  14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita

“Data dan informasi yang dapat kami berikan ialah data yang berkaitan dengan data yang bersifat umum … kami akan berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi program bantuan Baznas.”

 

Namun, pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum, desakan publik agar Baznas segera melaksanakan perintah pengadilan semakin menguat.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Baznas Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang ikut memantau perkara ini.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Suarautama.id mendukung upaya keterbukaan informasi publik, termasuk dalam tata kelola zakat. Transparansi ini penting untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan muzakki serta masyarakat luas.

Baznas Sumatera Barat diharapkan segera mematuhi putusan PTUN dengan membuka data penerima zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim-Z

Berita Terkait

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/