Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

- Writer

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, Jakarta — Baru-baru ini, perbedaan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan-keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih. Ini memberikan keleluasaan tambahan bagi calon yang mungkin mendekati batas usia pada saat penetapan calon, karena mereka hanya perlu memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Makamah Konstitusi (MK)

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, calon harus memenuhi syarat usia sejak awal penetapan untuk memastikan kesesuaian selama seluruh proses pemilihan.

Baca Juga: Ketua RT Inspiratif H. Sunyoto ( 79 ): Kepemimpinan yang Dilandasi Ibadah di Purbalingga Kidul

Siapa yang Diuntungkan?

1. Calon yang Mendekati Batas Usia: Keputusan MA dapat menguntungkan calon yang masih relatif muda dan memiliki aspirasi politik. Dengan adanya fleksibilitas dalam memenuhi syarat usia, calon yang mendekati batas usia pada saat pelantikan memiliki keuntungan tambahan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan ketentuan usia yang berlaku pada saat pelantikan.

BACA JUGA :  Parisada Hindu Dharma Indonesia dan 9 Organisasi Keagamaan Hindu Sukses Gelar Doa Pemilu Damai

2. Calon yang Memenuhi Syarat Usia pada Penetapan: Sebaliknya, keputusan MK yang mengharuskan pemenuhan syarat usia pada saat penetapan pasangan calon bisa dianggap lebih ketat dan adil, karena memastikan semua calon memenuhi syarat usia dari awal proses pemilihan. Ini menguntungkan calon yang sudah memenuhi syarat usia pada saat penetapan dan mengurangi risiko ketidakpastian di kemudian hari.

Pandangan Publik

Keputusan MA dianggap memberikan fleksibilitas yang mungkin lebih menguntungkan bagi calon dengan latar belakang politik tertentu, sedangkan keputusan MK dianggap lebih konsisten dan menegakkan prinsip keadilan sejak awal proses pemilihan. Pandangan ini menyoroti perbedaan dalam pendekatan antara dua lembaga yudikatif dan bagaimana keputusan mereka dapat mempengaruhi calon serta proses Pilkada secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perbedaan dalam keputusan MA dan MK menunjukkan adanya dua perspektif berbeda dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. Keputusan MA menawarkan fleksibilitas yang bisa menguntungkan calon yang masih dalam persiapan, sementara keputusan MK menekankan kepastian dan konsistensi sejak awal proses. Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap calon dan integritas Pilkada menjadi topik penting yang perlu terus dibahas untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 
Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan
Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”
Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye
Sejumlah Pelanggan Sebut Layanan di Resto Ayam Geprek ‘Bunda Faa’ Bangko Buruk
Pria Tertampan di Indonesia 2024
Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo
Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:17 WIB

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Pria Tertampan di Indonesia 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Berita Terbaru