Proyek Penanganan Longsor di Ruas Jalan Pulau Rengas–Jangkat Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Keterbukaan Publik

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Proyek penanganan longsor di ruas jalan Desa Pulau Rengas menuju Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, terdapat empat titik lokasi pekerjaan penanganan longsor di jalan provinsi tersebut. Namun, proyek yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp3 miliar itu tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan pihak pelaksana proyek.

“Kami masyarakat sangat menyayangkan proyek besar seperti ini tidak ada papan informasi. Padahal dananya kabarnya miliaran rupiah. Seharusnya terbuka agar publik tahu sumber anggaran, kontraktor, dan lama pekerjaan,” ujar salah satu warga Desa Pulo Rengas kepada media ini, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Proyek Penanganan Longsor di Ruas Jalan Pulau Rengas–Jangkat Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Keterbukaan Publik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan juga memperlihatkan bahwa kegiatan penanganan longsor menggunakan alat berat excavator di empat titik tersebut. Namun hingga akhir masa pekerjaan, tidak tampak adanya papan proyek, bahkan pengawas lapangan pun jarang terlihat memantau aktivitas di lokasi.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja di lapangan, ia mengatakan bahwa papan informasi akan segera dipasang, namun hingga pekerjaan hampir rampung, papan tersebut tak kunjung terpasang.

BACA JUGA :  Banjir Besar Hanyutkan Jembatan Masyarakat Pulau Panggung Lampung Kini Gunakan Jembatan Bambu

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 Tahun 2021, setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek.

Papan informasi tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, yang harus mencantumkan:

Ketiadaan papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut menyebabkan praktik seperti ini kerap terjadi. Tanpa pengawasan ketat, proyek yang menggunakan dana besar dikhawatirkan tidak transparan dan rawan penyimpangan.

“Proyek miliaran rupiah tanpa papan informasi itu seperti pekerjaan ‘gelap’. Harusnya pihak pengawas dari dinas terkait hadir di lapangan memastikan aturan dijalankan,” kata salah satu pemerhati pembangunan Merangin yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengawasan proyek, agar setiap penggunaan dana publik benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru