Jakarta 28/09/25–
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya dengan menolak Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Presiden, tim versi Kapolri tersebut tidak memiliki legitimasi resmi karena hanya diisi oleh perwira tinggi Polri tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, maupun tokoh independen.
Prabowo memastikan hanya ada satu tim resmi yang diakui pemerintah, yaitu Komite Reformasi Polri bentukan Presiden, yang akan segera diumumkan. Komite tersebut akan beranggotakan unsur masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan reformasi Polri berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel.
“Saya tegaskan, negara hanya mengakui tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden. Tim lain di luar itu tidak memiliki mandat,” kata Prabowo dalam pernyataannya di Istana, Minggu (28/9).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri menyatakan tim internal Polri tetap bekerja melakukan identifikasi masalah dan siap disinergikan dengan komite resmi bentukan Presiden. “Kami selaras dengan arahan Presiden dan terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Selain sikap tegas Presiden, publik menilai peran media menjadi sangat penting dalam mengawal jalannya reformasi Polri. Media diharapkan aktif melakukan pemantauan, menyampaikan kritik konstruktif, serta memberi ruang bagi suara masyarakat sipil agar proses reformasi berjalan terbuka dan tidak hanya menjadi agenda internal kepolisian.
Sikap tegas Presiden ini sekaligus menjawab polemik di masyarakat, serta memberi pesan bahwa reformasi Polri tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus melibatkan partisipasi luas dan pengawasan ketat, termasuk melalui kontrol media sebagai pilar demokrasi
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Kementrian sekretariat negara














