SUARA UTAMA,Merangin – Dalam rangka mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta menjaga kelestarian lingkungan, jajaran Polsek Tabir melaksanakan kegiatan himbauan larangan PETI di kawasan Dambetuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsubsektor Tabir Timur, IPDA Adde Ramadhani, SH, MH, mewakili Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, SH, MH, dengan melibatkan personel Polsek Tabir serta Unit Reskrim Polsek Tabir.
Himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan Kepala Desa Tambang Baru, Muhammad Arsyad, tertanggal 31 Desember 2025, terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi Dambetuk yang berdampak pada pencemaran air sungai hingga merugikan masyarakat pengguna air di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Kendati demikian, sebagai langkah pencegahan, Polsek Tabir tetap melakukan pemasangan spanduk larangan PETI serta memberikan himbauan langsung kepada masyarakat sekitar lokasi.
Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, SH, MH, melalui IPDA Adde Ramadhani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Polsek Tabir akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP T. T. Munthe.
Sementara itu, Kepala Desa Tambang Baru, Muhammad Arsyad, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek Tabir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa.
“Kami selaku pemerintah desa sangat berterima kasih kepada Polsek Tabir yang telah turun langsung ke lapangan. Aktivitas PETI ini sangat meresahkan warga karena air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan,” ujar Muhammad Arsyad.
Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI dan pemberian himbauan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tambang Baru, sejumlah tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






