SUARA UTAMA-Lampung Utara
Polres Lampung Utara,Terkait permasalahan kendaraan angkutan barang dan batu bara yang melintas di jalan lintas sumatra khusus nya di Kabupaten Lampung Utara”Kapolres gelar Forum Group Discusion(FDG)di Aula Rekonfu Mapolres Setempat.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,S.H.,S.I.K.,M.Si.,pejabat utama Polres,Kadishub Lampung Utara stap BPJN,perwakilan Garuda fisdatama dan PT MJO
Kapolres AKBP Teddy Rachesna menjelaskan”Polres Lampung Utara akan menindak lanjuti adanya laporan dan informasi dan adanya pungli di wilayah lampung Utara.
Polres Lampung Utara telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pungli namun saat akan di adakan pemeriksaan lebih lanjut, adanya kendala seperti pelapor/supir tidak melapor,pelapor mencabut laporan dan saksi tidak mau memberikan keterangan selanjutnya kurangnya pembuktian
Kepada seluruh fihak untuk bekerja sama membantu dalam pembuktian apabila adanya suatu peristiwa pungli/tindak pidana”Jelasnya
Lanjut Kapolres,Kendaraan angkutan barang dan batu bara melintasi Jembatan Way Sabuk sudah di tentukan tonase nya yaitu 28 ton
Mari bersama sama menjaga lokasi pembuatan jembatan serta mencegah opini-opini negatif di masyarakat “Polres lampung Utara berprinsip menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres meminta kepada pengusaha angkutan apabila ada aktivitas pungli atau tindak pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres lampung utara
Polres lampung utara telah memasang benner pengaduan di beberapa tempat sehingga masyarakat dapat ikut melaporkan apabila ada peristiwa peraktek pungli dan peristiwa tindak pidana.
“Polres lampung utara tidak ada kepentingan terhadap pengusaha dan pos pantau sehingga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli dan tindak pidana di wilayah hukum kabupaten lampung utara”Tegas Kapolres Jum’at (27/7/2024)
Sementara itu dari BPJN menyampaikan apabila ada tekanan ataupun intimidasi dari oknum terkait pemaksaan angkutan yang melebihi kapasitas tonnase 28 ton agar bisa melewati jembatan sementara Way Sabuk dan apabila adanya peraktek pungli untuk segera melapor ke polres kabupaten lampung utara.
Penulis : Ahmat Kosasih