Maros, 3 Oktober 2025 –
Aparat Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria berinisial RD yang diduga melakukan pembakaran perlengkapan salat di sejumlah masjid di wilayah Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada 30 September 2025, pukul 17.30 WITA, di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros. Sebelumnya, RD telah melakukan aksi serupa di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membakar perlengkapan salat khusus perempuan, seperti mukena, dengan alasan keliru bahwa perempuan tidak sepatutnya melaksanakan salat di masjid. Aparat menegaskan pemahaman tersebut tidak benar, menyalahi ajaran agama, serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, dan mendalami kondisi kejiwaannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas pihak kepolisian.
—
Dampak dan Tindak Lanjut
Aksi RD merugikan jamaah serta mengganggu kenyamanan beribadah di rumah ibadah.
Polisi tengah menyiapkan proses hukum dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas ibadah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Aparat meningkatkan patroli serta pengamanan di masjid-masjid untuk mencegah kejadian serupa.
—
Imbauan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Agama menekankan kedamaian, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak beribadah seluruh umat, termasuk jamaah perempuan di masjid.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan














