Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
—
⚠️ Tindak Kekerasan terhadap Pers Adalah Pelanggaran Hukum
Setiap tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghalangi peliputan, merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.
Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Divisi Propam Polri dan lembaga hukum lainnya diharapkan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap insan pers.
—
📢 Seruan Moral dan Keadilan
Kami menyerukan kepada seluruh pihak — baik aparat, lembaga, maupun masyarakat umum — untuk:
1. Menghormati dan menjamin kebebasan pers.
2. Tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.
3. Bekerja sama secara terbuka dengan media demi keterbukaan informasi publik.
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menegakkan perlindungan terhadap wartawan berarti menegakkan demokrasi dan keadilan publik.















