Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama-images 100 Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

⚠️ Tindak Kekerasan terhadap Pers Adalah Pelanggaran Hukum

Setiap tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghalangi peliputan, merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.

BACA JUGA :  Peran Juru Parkir Liar Malak Uang, Masyakarat Ingin Pemda dan Dishub Tertibkan

Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Divisi Propam Polri dan lembaga hukum lainnya diharapkan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap insan pers.

📢 Seruan Moral dan Keadilan

Kami menyerukan kepada seluruh pihak — baik aparat, lembaga, maupun masyarakat umum — untuk:

1. Menghormati dan menjamin kebebasan pers.

2. Tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.

3. Bekerja sama secara terbuka dengan media demi keterbukaan informasi publik.

 

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menegakkan perlindungan terhadap wartawan berarti menegakkan demokrasi dan keadilan publik.

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terbaru