Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Malang – Pada 16 Juni 2025, DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir pekan ini. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Keputusan ini disahkan meskipun sempat terjadi perdebatan tajam antarfraksi yang menyebabkan sidang diskors selama 15 menit.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menyampaikan bahwa batas omzet tersebut dinilai terlalu rendah dan berpotensi membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami mengusulkan agar batas omzet minimal dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan untuk menghindari beban yang berlebihan bagi UMKM,” ujarnya dalam keterangan di sela sidang.

BACA JUGA :  Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Selain itu, Arif juga menyampaikan kritik terhadap tidak dimuatnya klausul perlindungan bagi pedagang kaki lima (PKL) dalam draf perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha informal seperti PKL memerlukan perhatian khusus karena rentan terhadap tekanan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, usulan tersebut tidak diakomodasi dalam keputusan akhir. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa angka Rp15 juta merupakan hasil kompromi dari pembahasan panjang. “Usulan awalnya Rp5 juta. Angka Rp15 juta diputuskan sebagai hasil evaluasi bersama. Soal teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Pemerintah Kota Malang melalui Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait usaha informal termasuk PKL masih terbuka untuk dibahas. “Kebutuhan perlindungan bagi PKL akan dikaji lebih detail. Tidak menutup kemungkinan akan ada Perwali atau regulasi pelaksana lain yang lebih spesifik,” tuturnya.

Praktisi pajak Eko Wahyu berpendapat bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu didasarkan pada klasifikasi usaha yang jelas. “Batas omzet harus disesuaikan dengan kondisi riil pelaku usaha di lapangan. Jika tidak, risiko ketidaksesuaian bisa terjadi dalam proses pemungutan pajak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, konsultan perpajakan, menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. “Penerapan pajak sebaiknya disertai sosialisasi intensif agar pelaku usaha tidak hanya patuh, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Malang menyatakan akan melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penerapan tarif pajak 10 persen direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat setelah seluruh aturan pelaksana disusun.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/