Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Malang – Pada 16 Juni 2025, DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir pekan ini. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Keputusan ini disahkan meskipun sempat terjadi perdebatan tajam antarfraksi yang menyebabkan sidang diskors selama 15 menit.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menyampaikan bahwa batas omzet tersebut dinilai terlalu rendah dan berpotensi membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami mengusulkan agar batas omzet minimal dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan untuk menghindari beban yang berlebihan bagi UMKM,” ujarnya dalam keterangan di sela sidang.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Selain itu, Arif juga menyampaikan kritik terhadap tidak dimuatnya klausul perlindungan bagi pedagang kaki lima (PKL) dalam draf perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha informal seperti PKL memerlukan perhatian khusus karena rentan terhadap tekanan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, usulan tersebut tidak diakomodasi dalam keputusan akhir. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa angka Rp15 juta merupakan hasil kompromi dari pembahasan panjang. “Usulan awalnya Rp5 juta. Angka Rp15 juta diputuskan sebagai hasil evaluasi bersama. Soal teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Pemerintah Kota Malang melalui Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait usaha informal termasuk PKL masih terbuka untuk dibahas. “Kebutuhan perlindungan bagi PKL akan dikaji lebih detail. Tidak menutup kemungkinan akan ada Perwali atau regulasi pelaksana lain yang lebih spesifik,” tuturnya.

Praktisi pajak Eko Wahyu berpendapat bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu didasarkan pada klasifikasi usaha yang jelas. “Batas omzet harus disesuaikan dengan kondisi riil pelaku usaha di lapangan. Jika tidak, risiko ketidaksesuaian bisa terjadi dalam proses pemungutan pajak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, konsultan perpajakan, menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. “Penerapan pajak sebaiknya disertai sosialisasi intensif agar pelaku usaha tidak hanya patuh, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Malang menyatakan akan melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penerapan tarif pajak 10 persen direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat setelah seluruh aturan pelaksana disusun.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB