Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga

- Writer

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUARA UTAMA, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus pada Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Kepemimpinan Inspiratif di Usia 79 Tahun: H. Sunyoto Pimpin Resepsi HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Penuh Semangat

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tasyakuran Pernikahan, Selamat Bahagia Putri Sulung Herwan Widodo bersama Penulis Andre Hariyanto. Ini Momennya

Menurutnya, setelah mengamankan tersangka berinisial W kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.

Kasat Reserse Narkoba menambah kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga maupun dilaporkan ke Satresnarkoba.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Polres Purbalingga

Berita Terkait

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 
Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan
Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”
Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye
Sejumlah Pelanggan Sebut Layanan di Resto Ayam Geprek ‘Bunda Faa’ Bangko Buruk
Pria Tertampan di Indonesia 2024
Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo
Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:17 WIB

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Pria Tertampan di Indonesia 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Berita Terbaru