Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

- Writer

Selasa, 19 November 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

Suarautama, Sungai Meriam – Kasus penipuan berkedok bisnis menonton iklan di TikTok berhasil menjerat korban dengan kerugian hingga Rp3 juta. Korban awalnya dijanjikan keuntungan dengan menonton video pendek TikTok terkait promosi emas dan logam.

Korban berinisial A, seorang warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kalimantan Timur. Ia adalah salah satu dari sekitar 100 anggota grup yang bergabung dalam penipuan ini.

Screenshot 20241119 1411502 Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Penipuan Berkedok Bisnis Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

“Awal-awal saya dikasih uang sekitar seratus ribu rupiah lalu dijanjikan agar lebih besar pendapatannya dengan disuruh nonton video TikTok singkat,” ujar korban yang tidak disebutkan inisialnya (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penipuan ini dilakukan secara daring melalui grup WhatsApp dan komunikasi melalui Telegram.

“Grupnya ada sekitar 100 orang, dan nama grupnya ada kata ‘global’. Saya yakin pelaku sudah mendapatkan uang hingga ratusan juta,” katanya.

BACA JUGA :  Jumat curhat, Polres Bengkayang Sasar Kota Hingga ke Pelosok Desa
IMG 20241119 WA00092 Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Penipuan Berkedok Bisnis Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

Kasus ini terjadi pada 18 November 2024, ketika korban melaporkan kerugiannya setelah mengalami penipuan.

Pelaku awalnya memberikan keuntungan kecil, seperti Rp100 ribu, kepada korban untuk membangun kepercayaan. Korban kemudian diminta menyetor lebih banyak uang dengan alasan untuk meningkatkan statistik penonton, yang dijanjikan akan mendatangkan keuntungan lebih besar.

Screenshot 20241119 1414353 Penipuan Berkedok Bisnis Tiktok Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Penipuan Berkedok Bisnis Lewat Handphone, Korban Rugi hingga 3 Juta Rupiah

Bagaimana modus operandi pelaku?
Pelaku mengaku bekerja untuk perusahaan TikTok dan menggunakan nama grup yang mengandung kata “global”. Ia merekrut korban melalui grup WhatsApp dan melanjutkan komunikasi via Telegram. Diperkirakan pelaku telah mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah dari anggota grup.

Kasus ini tengah dalam proses penanganan pihak berwajib. Korban berharap pelaku dapat segera ditangkap dan keadilan ditegakkan.

Penulis : Gusti Restu

Sumber Berita : Jurnalis Suarautama

Berita Terkait

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB