Penindakan Pol PP Merangin Terhadap PKL Dianggap Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

- Writer

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Di mata masyarakat, pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja sering diidentikkan sebagai penertib Pedagang Kaki Lima (PKL), gelandangan, pengemis, anak jalanan, wanita tuna susila dan pedagang pasar tradisional, yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai “orang kecil” atau masyarakat marginal.

Sementara di mata sesama aparat hukum, Satpol PP dianggap sebagai penegak hukum tindak pidana ringan (Tipiring) saja. Artinya Satpol PP hanya menyidik dan menegakan hukum kepada masyarakat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran kecil kecilan.

Meskipun bagi sebagian anggota Satpol PP pandangan- pandangan tersebut biasa saja, namun pandangan seperti itu membuat Satpol PP seolah-olah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Penindakan Pol PP Merangin Terhadap PKL Dianggap Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin baru-baru ini dimana Pol PP terlihat garang terhadap pedagang kaki lima yang tidak memberikan perlawanan, namun disisi lain akan melempem ketika dihadapkan dengan orang besar.

Hal ini terjadi pada para pedagang yang akan mendirikan sebuah bangunan kecil di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung kota Bangko, dimana pada beberapa waktu lalu sempat terjadi konflik antara salah satu warga yang mendirikan bangunan diatas trotoar tersebut dan akhirnya dilakukan pembongkaran atas perintah dari Kasat Pol PP Merangin.

Selanjutnya dilokasi tersebut Pol PP memasang plang yang bertuliskan himbauan dilarang mendirikan bangunan di area tersebut.

Namun berjalannya waktu ada beberapa bangunan permanen dan bangunan papan muncul di lokasi tersebut, satu bangunan permanen milik pensiun anggota Polisi berinisial ‘H’.

Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pedagang lainnya yang sempat di larang mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

Kepada Media ini Irwan selaku pemilik tanah yang bersertifikat di lokasi tersebut mengatakan jika hal ini tentunya sangat tidak adil.

“Ya di samping turap ini adalah tanah saya yang bersertifikat, tapi saya tetap taat hukum, kemarin saya dan teman-teman lainnya berusaha mengurus izin pinjam pakai ke Pemda namun tidak di ACC oleh Bupati, lalu saya mengurus izin OSS ke Pusat dan Alhamdulillah sudah jadi, namun kata kasat Pol PP izin itu tidak berlaku, jadi kami harus bagaimana, sementara itu yang tidak mengurus izin sudah tegak tidak di tindakan dari pol PP, kalau seperti ini kan nampak ada pilih kasih,” demikian ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Adit, dirinya juga mengeluhkan tindakan Pol PP yang di anggap berlebihan dan pilih kasih dalam melakukan penindakan.

“Ya kalau mau melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di DMJ itu sepanjang jalan dari tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah itu di gusur semua lah, jangan yang di sini saja, kami sudah mengurus izin sampai ke Bupati, tapi di persulit, dan Kami juga sudah mengurus izin OSS ke Pusat katanya tidak berlaku, sementara yang lain ada yang tidak memiliki izin di biarkan saja, jadi apa yang harus kami perbuat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gempa Bumi Mag 7.3, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di SUMBAR hingga SUMUT dan Berakhir

Terpisah, terkait dengan hal tersebut, Selasa (21/1/25) PLT Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Muhammad Sayuti,SAg ketika di konfirmasi oleh media ini membenarkan jika dirinya melarang para pedagang untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

“Ya tadi saya turun ke lokasi tersebut, kebetulan beberapa waktu yang lalu kami memasang himbauan larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut, tapi saya lihat tadi papan plang itu tidak ada lagi, sepertinya ada yang sengaja merobohkan plang tersebut, tentunya hal ini sama dengan melecehkan kami, dan kebetulan tadi saya ketemu dengan Adit, dia pedagang yang akan mendirikan sebuah bangunan di lokasi tersebut, dia menunjukkan Izin Usaha yang di urus langsung ke Pusat, ya saya langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas perizinan, menurutnya secara hukum izin itu sah, namun itu adalah izin berusaha di lokasi tersebut, bukan izin mendirikan bangunan, untuk itu kami meminta kepada dia agar berkoordinasi dengan DLH atau Dinas PUPR,” demikian katanya.

Ditambahkannya menurut Sayuti, terkait dengan ada beberapa bangunan yang sudah berdiri di lokasi tersebut salah satunya bangunan permanen milik pensiun anggota Polisi berinisial ‘H’, dirinya tak bisa berbuat banyak.

“Ya itu bangunan yang sedang di kerjakan punya pak ‘H’ pensiunan polisi, kamu taulah kayak mana karakter beliau dengan istrinya itu, pernah juga dia datang ke kantor saya memaki-maki saya dan juga pak Sekdin perijinan, dia pantek-pantekan saya, jadi payah berhadapan dengan orang seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu ketika di singgung terkait dengan wewenang Pol PP dalam penindakan terhadap pedagang yang ada di DMJ milik Provinsi, Sayuti masih belum begitu paham jika jalan di Bukit Tiung itu adalah jalan Nasional atau jalan Provinsi.

“Ya yang jelas kemarin turap itu dibangun menggunakan dana pusat, kalau jalan itu kami kurang paham, kalau memang itu jalan provinsi dan pengawasannya adalah Provinsi ya kami akan sampaikan ke anggota kami untuk tidak lagi melakukan penindakan di wilayah tersebut,” demikian pungkasnya

Sebelumnya, media ini pernah membincangi beberapa pegawai Dinas PUPR Bagian Bina Marga, jika jalan yang berbeda di Bukit Tiung tersebut adalah jalan provinsi dan kewenangannya adalah Balai Wilayah yang ada di provinsi Jambi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Administrator Diosesan Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo
Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa
Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo
Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda
Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 
Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan
Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:41 WIB

Administrator Diosesan Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)

Senin, 31 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:10 WIB

Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:48 WIB

Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:38 WIB

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Berita Terbaru

Artikel

Ramadhan Pergi, Apakah Semangatnya Tetap Bertahan?

Minggu, 30 Mar 2025 - 10:24 WIB