SUARA UTAMA, Merangin – Di mata masyarakat, pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja sering diidentikkan sebagai penertib Pedagang Kaki Lima (PKL), gelandangan, pengemis, anak jalanan, wanita tuna susila dan pedagang pasar tradisional, yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai “orang kecil” atau masyarakat marginal.
Sementara di mata sesama aparat hukum, Satpol PP dianggap sebagai penegak hukum tindak pidana ringan (Tipiring) saja. Artinya Satpol PP hanya menyidik dan menegakan hukum kepada masyarakat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran kecil kecilan.
Meskipun bagi sebagian anggota Satpol PP pandangan- pandangan tersebut biasa saja, namun pandangan seperti itu membuat Satpol PP seolah-olah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin baru-baru ini dimana Pol PP terlihat garang terhadap pedagang kaki lima yang tidak memberikan perlawanan, namun disisi lain akan melempem ketika dihadapkan dengan orang besar.
Hal ini terjadi pada para pedagang yang akan mendirikan sebuah bangunan kecil di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung kota Bangko, dimana pada beberapa waktu lalu sempat terjadi konflik antara salah satu warga yang mendirikan bangunan diatas trotoar tersebut dan akhirnya dilakukan pembongkaran atas perintah dari Kasat Pol PP Merangin.
Selanjutnya dilokasi tersebut Pol PP memasang plang yang bertuliskan himbauan dilarang mendirikan bangunan di area tersebut.
Namun berjalannya waktu ada beberapa bangunan permanen dan bangunan papan muncul di lokasi tersebut, satu bangunan permanen milik pensiun anggota Polisi berinisial ‘H’.
Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pedagang lainnya yang sempat di larang mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Kepada Media ini Irwan selaku pemilik tanah yang bersertifikat di lokasi tersebut mengatakan jika hal ini tentunya sangat tidak adil.
“Ya di samping turap ini adalah tanah saya yang bersertifikat, tapi saya tetap taat hukum, kemarin saya dan teman-teman lainnya berusaha mengurus izin pinjam pakai ke Pemda namun tidak di ACC oleh Bupati, lalu saya mengurus izin OSS ke Pusat dan Alhamdulillah sudah jadi, namun kata kasat Pol PP izin itu tidak berlaku, jadi kami harus bagaimana, sementara itu yang tidak mengurus izin sudah tegak tidak di tindakan dari pol PP, kalau seperti ini kan nampak ada pilih kasih,” demikian ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Adit, dirinya juga mengeluhkan tindakan Pol PP yang di anggap berlebihan dan pilih kasih dalam melakukan penindakan.
“Ya kalau mau melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di DMJ itu sepanjang jalan dari tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah itu di gusur semua lah, jangan yang di sini saja, kami sudah mengurus izin sampai ke Bupati, tapi di persulit, dan Kami juga sudah mengurus izin OSS ke Pusat katanya tidak berlaku, sementara yang lain ada yang tidak memiliki izin di biarkan saja, jadi apa yang harus kami perbuat,” ucapnya.
Terpisah, terkait dengan hal tersebut, Selasa (21/1/25) PLT Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Muhammad Sayuti,SAg ketika di konfirmasi oleh media ini membenarkan jika dirinya melarang para pedagang untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Ya tadi saya turun ke lokasi tersebut, kebetulan beberapa waktu yang lalu kami memasang himbauan larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut, tapi saya lihat tadi papan plang itu tidak ada lagi, sepertinya ada yang sengaja merobohkan plang tersebut, tentunya hal ini sama dengan melecehkan kami, dan kebetulan tadi saya ketemu dengan Adit, dia pedagang yang akan mendirikan sebuah bangunan di lokasi tersebut, dia menunjukkan Izin Usaha yang di urus langsung ke Pusat, ya saya langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas perizinan, menurutnya secara hukum izin itu sah, namun itu adalah izin berusaha di lokasi tersebut, bukan izin mendirikan bangunan, untuk itu kami meminta kepada dia agar berkoordinasi dengan DLH atau Dinas PUPR,” demikian katanya.
Ditambahkannya menurut Sayuti, terkait dengan ada beberapa bangunan yang sudah berdiri di lokasi tersebut salah satunya bangunan permanen milik pensiun anggota Polisi berinisial ‘H’, dirinya tak bisa berbuat banyak.
“Ya itu bangunan yang sedang di kerjakan punya pak ‘H’ pensiunan polisi, kamu taulah kayak mana karakter beliau dengan istrinya itu, pernah juga dia datang ke kantor saya memaki-maki saya dan juga pak Sekdin perijinan, dia pantek-pantekan saya, jadi payah berhadapan dengan orang seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu ketika di singgung terkait dengan wewenang Pol PP dalam penindakan terhadap pedagang yang ada di DMJ milik Provinsi, Sayuti masih belum begitu paham jika jalan di Bukit Tiung itu adalah jalan Nasional atau jalan Provinsi.
“Ya yang jelas kemarin turap itu dibangun menggunakan dana pusat, kalau jalan itu kami kurang paham, kalau memang itu jalan provinsi dan pengawasannya adalah Provinsi ya kami akan sampaikan ke anggota kami untuk tidak lagi melakukan penindakan di wilayah tersebut,” demikian pungkasnya
Sebelumnya, media ini pernah membincangi beberapa pegawai Dinas PUPR Bagian Bina Marga, jika jalan yang berbeda di Bukit Tiung tersebut adalah jalan provinsi dan kewenangannya adalah Balai Wilayah yang ada di provinsi Jambi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama