Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyoroti jalannya proses sidang di Pengadilan Pajak yang dinilai lebih menonjolkan prosedur hukum dibandingkan semangat keadilan. Hal itu disampaikan usai mendampingi anggota IWPI, CV Rose Selular, dalam perkara banding pajak terhadap Direktur Jenderal Pajak terkait sengketa SKP dan STP tahun pajak 2019.

 

Permohonan Sidang Onsite Ditolak Tiga Kali

Dalam perkara tersebut, CV Rose Selular mengajukan permohonan agar dapat menghadirkan ahli secara tatap muka (onsite) di ruang sidang. Permohonan itu merujuk pada Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, yang memberikan kewenangan majelis untuk menentukan pelaksanaan sidang secara langsung.
Namun, menurut IWPI, permohonan tersebut ditolak sebanyak tiga kali melalui surat bertanggal 28 Agustus, 8 September, dan 20 September 2025 tanpa alasan yang dianggap substansial.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hanif Arkanie dengan anggota Rahmaida dan Rusdi Yanis disebut tidak memberikan alternatif solusi terkait pelaksanaan sidang online bagi kehadiran ahli.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sorotan terhadap Proses Persidangan

Dalam sidang terakhir, IWPI mencatat adanya ketimpangan dalam komunikasi antara para pihak. Terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak, disebut tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sementara interaksi hanya terjadi antara Pemohon dan Majelis.
“Suasana persidangan terasa formal, tapi kehilangan ruang empati,” ujar Rinto dalam keterangannya.
IWPI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan supremasi hukum di Pengadilan Pajak perlu diimbangi dengan nilai-nilai keadilan substantif.

BACA JUGA :  PSHT Kuansing Sabet 9 Medali di Kejuaraan Silat Riau

Pendapat Pakar Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey Nearson, turut menanggapi situasi tersebut. Ia menilai pemberian kesempatan bagi pihak untuk menghadirkan ahli secara langsung seharusnya tidak menjadi persoalan besar.
“Pengadilan Pajak semestinya menjadi sarana pelayanan publik yang memudahkan wajib pajak mencari keadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

 

Refleksi Moral atas Penegakan Hukum

Rinto Setiyawan mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang menyebut bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekosongan.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa keadilan, rakyat kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan perlu menyeimbangkan antara supremasi hukum dan supremasi moral, agar proses hukum tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

 

Penutup: Seruan untuk Evaluasi

IWPI berharap Pengadilan Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan sidang daring, khususnya dalam hal memberikan ruang yang setara bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan ahli.
“Rakyat tidak menuntut kemenangan, tapi pengakuan atas kebenaran,” tutup Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Berita Terbaru