SUARA UTAMA,Merangin – Pemerintah Kecamatan Bangko bersama Satpol PP Merangin menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Baru Bangko, Kamis (25/9). Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun arus lalu lintas.
Camat Bangko, Anggie Yuwana, bersama Lurah Pematang Kandis, Sri Wahyuni, turun langsung mendampingi petugas dalam kegiatan tersebut. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan diminta bergeser ke belakang beberapa meter sehingga tidak menutup akses jalan maupun berdagang di atas drainase.
“Pada penertiban kali ini kami hanya meminta pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dan di atas drainase. Pedagang tidak boleh melewati batas drainase jalan,” ujar Camat Bangko, yang dibenarkan Lurah Pematang Kandis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban berlangsung lancar, dimulai dari Pos Retribusi masuk ke kawasan Pasar Baru hingga ke simpang tiga Jalan Raya Pasar Baru. Kegiatan berlangsung beberapa jam dan selesai tanpa kendala berarti.
Lurah Pematang Kandis, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa pihaknya bersama petugas akan rutin mengawasi lokasi yang sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan agar pedagang yang sudah digeser ke belakang tidak kembali lagi ke badan jalan.
“Jika masih ada pedagang yang melanggar, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut. Beberapa pedagang juga sudah kami sarankan untuk menempati kios yang masih kosong di Gedung Pasar,” jelasnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














