Pemred Suara Utama Sorot Sebutan Wartawan Bodrex Depan Jaksa Kabupaten Probolinggo 

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"ed16bb0c6eb746fcaba202bfb613589b","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral nya Oknum Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Kertosono kecamatan Gading kabupaten Probolinggo Sebut “Wartawan Bodrex” pada saat sesi tanya jawab dengan kejaksaan Negeri Kraksaan tanggal 28 Mei 2025 di kantor kecamatan Gading. tak luput dari sorotan Pemimpin Redaksi Media Online Suara Utama.

Sebutan Wartawan Bodrex oleh oknum BPD tanpa di awali dangan praduga atau oknum, mendapat sorotan dari para insan pers. pasal nya sebutan tersebut terindikasi memukul rata para pewarta yang sesungguhnya. sehingga para insan pers menduga sebutan wartawan Bodrex adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemred Suara Utama Sorot Sebutan Wartawan Bodrex Depan Jaksa Kabupaten Probolinggo  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemimpin Redaksi Suara Utama “Andre Hariyanto” ikut menyoroti Oknum BPD Desa Kertosono yang menyebut Wartawan Bodrex. menurut nya, sebutan tersebut terindikasi melecehkan dan merendahkan profesi wartawan apalagi di depan jaksa.

BACA JUGA :  Menganggap Berita Basi, Oknum Kasi Sarpras Dishub di Duga Mengajukan Surat pengunduran Diri Sebagai PJ Kades Desa Alas Sapi

“Wartawan bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel. Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial nya. “Kata pemred Suara Utama.

lebih lanjut kata “Andre Hariyanto” menegaskan bahwa Kebebasan Berekspresi Pejabat Publik boleh saja. Namun, etika berkomunikasi itu sangat penting sebagai pejabat negara yang di bayar dengan uang rakyat.

“Pejabat negara memiliki hak berbicara, tetapi pernyataan mereka tidak boleh Bersifat diskriminatif atau menyudutkan secara berlebihan tanpa bukti. dan Melanggar asas praduga tak bersalah jika menyebut individu atau kelompok tertentu sebagai pelaku kejahatan tanpa dasar hukum. “pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB