SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral nya Oknum Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Kertosono kecamatan Gading kabupaten Probolinggo Sebut “Wartawan Bodrex” pada saat sesi tanya jawab dengan kejaksaan Negeri Kraksaan tanggal 28 Mei 2025 di kantor kecamatan Gading. tak luput dari sorotan Pemimpin Redaksi Media Online Suara Utama.
Sebutan Wartawan Bodrex oleh oknum BPD tanpa di awali dangan praduga atau oknum, mendapat sorotan dari para insan pers. pasal nya sebutan tersebut terindikasi memukul rata para pewarta yang sesungguhnya. sehingga para insan pers menduga sebutan wartawan Bodrex adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemimpin Redaksi Suara Utama “Andre Hariyanto” ikut menyoroti Oknum BPD Desa Kertosono yang menyebut Wartawan Bodrex. menurut nya, sebutan tersebut terindikasi melecehkan dan merendahkan profesi wartawan apalagi di depan jaksa.
“Wartawan bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel. Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial nya. “Kata pemred Suara Utama.
lebih lanjut kata “Andre Hariyanto” menegaskan bahwa Kebebasan Berekspresi Pejabat Publik boleh saja. Namun, etika berkomunikasi itu sangat penting sebagai pejabat negara yang di bayar dengan uang rakyat.
“Pejabat negara memiliki hak berbicara, tetapi pernyataan mereka tidak boleh Bersifat diskriminatif atau menyudutkan secara berlebihan tanpa bukti. dan Melanggar asas praduga tak bersalah jika menyebut individu atau kelompok tertentu sebagai pelaku kejahatan tanpa dasar hukum. “pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














