SUARA UTAMA – Surabaya, 13 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2025, sebagai bagian dari upaya untuk mengakomodasi kondisi ekonomi yang terus berkembang dan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, khususnya mereka yang berada di kelas menengah dan bawah.
Peningkatan PTKP, Wujud Responsif Pemerintah Terhadap Ekonomi
Penyesuaian PTKP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dalam kebijakan terbaru, penghasilan yang tidak dikenakan pajak akan meningkat signifikan, memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang semakin menantang. Seiring dengan tekanan inflasi dan fluktuasi ekonomi global, kebijakan ini memberikan angin segar bagi individu yang selama ini merasa terbebani oleh pajak yang tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian PTKP bukan hanya sekadar upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi domestik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam konferensi pers yang digelar pada 10 Desember 2025.
Tujuan Penyesuaian PTKP: Kesejahteraan Rakyat dan Kepatuhan Pajak
Pemerintah menilai bahwa peningkatan PTKP akan membantu mengurangi ketimpangan sosial dan meringankan beban ekonomi yang ditanggung oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang sebelumnya tergolong sebagai wajib pajak dengan penghasilan rendah kini tidak perlu lagi membayar pajak, sementara mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan tetap dikenakan kewajiban pajak yang proporsional.
Lebih jauh, penyesuaian PTKP ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk taat membayar pajak, sehingga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan negara. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini akan memperkuat sistem perpajakan nasional yang berbasis pada keadilan sosial.
Komentar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP: “Langkah Positif untuk Masyarakat dan Perekonomian”
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Senior Tax Consultant dan Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, memberikan pandangannya terkait kebijakan penyesuaian PTKP ini. Menurut Yulianto, kebijakan ini adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memperbaiki kondisi kesejahteraan masyarakat.
“Penyesuaian PTKP ini adalah langkah yang sangat positif dari pemerintah, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sering kali merasa tertekan dengan beban pajak yang tinggi. Kenaikan PTKP memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini juga akan membantu meningkatkan konsumsi domestik, yang sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujar Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto menekankan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak. “Ketika masyarakat merasa diuntungkan oleh kebijakan perpajakan yang adil, mereka cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.”
Reaksi Positif dari Ekonom dan Pengamat Pajak
Kebijakan penyesuaian PTKP ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum maupun pengamat ekonomi dan perpajakan. Sejumlah pengamat juga menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan akibat lonjakan harga barang dan jasa. Mereka percaya bahwa dengan meningkatkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, masyarakat akan lebih mampu mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan pokok, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Tantangan dan Langkah Lanjutan: Menjaga Keseimbangan Fiskal Negara
Meski kebijakan ini sangat diterima oleh masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam implementasinya. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara pemberian keringanan pajak kepada masyarakat dengan kebutuhan penerimaan negara yang tetap harus terjaga. Penyesuaian PTKP yang lebih tinggi tentu berpotensi mengurangi pendapatan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah.
Pemerintah diharapkan untuk terus memperbaiki sistem perpajakan dengan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil, seperti meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan memperbaiki kualitas administrasi perpajakan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak yang berada di sektor-sektor ekonomi tertentu juga sangat penting untuk mencegah potensi kebocoran pajak.
Harapan Jangka Panjang: Sistem Pajak yang Lebih Efisien dan Adil
Peningkatan PTKP merupakan salah satu langkah dalam reformasi pajak yang lebih luas. Pemerintah berencana untuk terus melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam sistem perpajakan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian ini akan menjadi bagian dari strategi untuk mencapai keseimbangan fiskal yang baik, yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Diharapkan ke depan, Indonesia akan memiliki sistem pajak yang lebih efisien, transparan, dan adil, yang tidak hanya menyejahterakan rakyat, tetapi juga mendukung pembangunan negara dalam jangka panjang.
Kesimpulan: Penyesuaian PTKP Sebagai Solusi untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Secara keseluruhan, penyesuaian PTKP ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dengan penyesuaian yang adil dan berkeadilan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat langsungnya, sementara pemerintah tetap menjaga kesinambungan penerimaan pajak yang diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia melalui kebijakan fiskal yang responsif dan berbasis pada prinsip keadilan sosial.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama












