Pemerintah Klarifikasi Wacana Pajak E-Commerce

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gambar atau Ilustrasi Pajak E - Commerce (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

FOTO : Gambar atau Ilustrasi Pajak E - Commerce (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang kebijakan terkait kewajiban pemungutan pajak oleh platform e-commerce. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Ini masih berupa rancangan kebijakan, belum diterbitkan, jadi belum bisa dijelaskan secara rinci,” ujar Anggito di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/06/2025) sebagaimana rilis diterima Suara Utama.

Meski belum berlaku, Anggito menyampaikan bahwa arah kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital turut tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemerintah Klarifikasi Wacana Pajak E-Commerce Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau usaha non-elektronik itu kan sudah ada faktur dan terdata. Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), banyak yang belum terdata. Maka dari itu, platform nantinya ditugaskan untuk membantu pendataan,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan upaya membangun sistem pencatatan yang lebih tertib untuk pelaku usaha digital. Menurutnya, wacana ini bukan hal baru dan sempat diatur dalam PMK No. 210/2018 sebelum dicabut pada 2019.

“Tidak ada pajak baru, tidak ada perubahan tarif. Ketentuan tarif akan ditetapkan saat regulasi resmi diterbitkan,” ujar Anggito.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan pajak berganda bagi pelaku usaha yang berjualan di dua kanal, baik online maupun offline. Pemerintah hanya ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan dan pencatatan.

BACA JUGA :  VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi di platform mereka, dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Skema ini merujuk pada Pajak Penghasilan Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Namun, rincian resmi dari kebijakan tersebut belum diumumkan.

Tanggapan Praktisi dan Konsultan Pajak

Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menilai kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperluas basis pajak di sektor digital.

“Regulasi ini diperlukan untuk menciptakan sistem fiskal yang adil dan terintegrasi. Namun, implementasinya harus hati-hati agar tidak memberatkan UMKM dan platform,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak, menekankan perlunya kejelasan teknis agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.

“Perlu kejelasan mengenai peran platform apakah sekadar sebagai pemungut atau juga pelapor pajak. Jika tidak diatur jelas, bisa menimbulkan risiko hukum dan penolakan dari industri,” katanya.

Keduanya menyoroti pentingnya edukasi publik dan kesiapan sistem sebagai bagian dari proses implementasi kebijakan perpajakan digital.

Anggito memastikan, pemerintah akan menyampaikan seluruh detail kebijakan setelah regulasi tersebut disahkan.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Berita Terbaru