Pemdes Selango Gelar Musdes Dalam Rangka Penetapan RPJMDesP Tahun 2022 – 2030

- Writer

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Pejabat Kecamatan Pemenang Selatan dan pemerintahan Desa Selango

Foto: Jajaran Pejabat Kecamatan Pemenang Selatan dan pemerintahan Desa Selango

SUARA UTAMA,Merangin – RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun (sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih). Selain itu juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

Bertempat di Aula Kantor Desa, Senin (07/10/24) Pemerintah Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, melaksanakan Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Perubahan (RPJMDesP) Tahun 2022 – 2030.

Dan sebelum untuk di tetapkan RPJMDes Tahun 2022 – 2030 Kepala Desa dan Tim Penyusun Menggali Aspirasi/gagasan usulan di mulai Dari musyawarah dusun maupun Musyawarah dengan Lembaga-lembaga yg ada di Desa Selango, maupun Kader-kader PKK dan Kader Kesehatan.

IMG 20241007 132016 700 x 400 piksel Pemdes Selango Gelar Musdes Dalam Rangka Penetapan RPJMDesP Tahun 2022 - 2030 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Kepala Desa Selango Anhar menegaskan bahwa RPJMDes ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Selango Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa.”Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Selango dalam membangun Desa hingga tahun 2030 kedepan. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun yang didapat dengan cara menggali potensi Dusun melalui Musdus,” demikian ucap Kades.

Turut hadir dalam acara Musdes Penetapan RPJMDesP T.A 2022 – 2030 ini diantaranya Sekcam Pamenang Selatan, Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Kecamatan, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa,Tim Penggerak PKK, PLD, seluruh unsur lembaga di Desa Selango dan Tokoh-tokoh masyarakat setempat

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB