Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Kekesalan warga Perumahan Gambir, kawasan Waskita Karya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kian memuncak. Pemasangan jaringan pipa PDAM yang dilakukan sejak tiga hari lalu dinilai sembrono dan merugikan masyarakat.

Pipa paralon yang dipasang justru dibiarkan melintang di jalan umum dengan kedalaman galian hanya sekitar 5 sentimeter. Akibatnya, paralon tersebut tak mampu menahan tekanan kendaraan dan pecah, menimbulkan luapan air ke berbagai arah.

Seorang warga setempat, berinisial SO, mengaku geram.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instalasi PDAM yang asal asalan, lokasi jalan perum gambir waskita karya, Pipa melintas diatas jalan umum dengan kedalaman 5 cm, pemasangan baru
lebih kurang 3 hari,” ungkap nya kepada media ini.

Kerusakan ini tidak hanya mengganggu akses jalan, tetapi juga membahayakan pengguna motor yang melintas di jalur perumahan tersebut.

Apa yang dilakukan pihak PDAM atau kontraktor pelaksana ini jelas diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan peraturan, di antaranya:

BACA JUGA :  Besok, Ormas Kemanusiaan Gelar Doa Bersama dan Tragedi Kemanusiaan di Halaman PCNU Kota Batu

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, yang mewajibkan pemasangan pipa dilakukan dengan standar kedalaman aman dan tidak membahayakan prasarana umum.

2. SNI 7509:2011 terkait instalasi perpipaan air bersih, yang mengatur kedalaman galian minimal 60–80 cm untuk jalur yang berada di kawasan jalan kendaraan.

3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharuskan setiap pengerjaan yang bersinggungan dengan badan jalan memiliki izin, pengamanan, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan.

4. Aturan teknis pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang mewajibkan koordinasi dengan Dinas PUPR sebelum melakukan kegiatan pengerjaan yang melintasi fasilitas publik.

Pemasangan dengan kedalaman hanya 5 sentimeter dinilai sebagai tindakan ceroboh dan mengabaikan keselamatan warga.

Warga mempertanyakan peran pengawasan dari pihak PDAM maupun instansi teknis yang seharusnya memastikan pemasangan dilakukan sesuai standar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 173 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru