SUARA UTAMA, DEIYAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Deiyai melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan sosialisasi 2 Raperda sangat strategis di wilayah Deiyai ya
kni tentang penyakit sosial masyarakat dan perekonomian berbasis kerakyatan. Bertempat di Aula DPRD Deiyai Senin (24/10/2022) akan berlangsung selama tiga hari berturut turut.
Ketua Pansus DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai,ST mengatakan pembahasan Raperda itu merupakan larangan pemasukan, penyimpanan dan pengedaran serta penjualan minuman keras (Miras) dan tempat hiburan berupa tempat BAR, Prostitusi, Perjudian yakni roleks, dadu, king dan sabung ayam di wilayah hukum Deiyai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangka mengaktualisasikan kabupaten Deiyai sebagai wilayah yang patuh terhadap adat dan agama, maka perluh dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.” kutip media suara utama. Id (25/10/2022).
Madai juga menerangkan bahwa semua berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Masyarakat menilai hal itu menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya akhlak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif.
“Minuman keras dan perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan aturan adat, agama dan pemerintah, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat,bangsa dan negara.” Katanya Madai.
Diakhir, Madai juga berharap perluh diadakan usaha -usaha untuk menertibkan Miras dan perjudian untuk membatasinya sampai lingkungan sekecil- kecilnya. Untuk akhirnya menuju penghapusan (diberhentikan) dari seluruh wilayah hukum kabupaten Deiyai. (*)