Pertaruhan Kredibilitas KPK Pasca Kepergian Lukas Enembe

- Writer

Senin, 24 Juni 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK. Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan azas-azas hukum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa “meninggal dunia” adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hukum pertanggung jawaban pidana usai pula. Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

IMG 20240624 WA0025 Pertaruhan Kredibilitas KPK Pasca Kepergian Lukas Enembe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pertaruhan Kredibilitas KPK Pasca Kepergian Lukas Enembe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawabanitu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi. “kini sebab itu telah berakhir maka “akibat” juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya. Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

BACA JUGA :  AR Learning Center dan YPPN DIY Salurkan Bantuan Ke Warga Gunung Semeru

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhirri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal seperti itu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hukum bahwa hukum sebab akibat maka jika “Sebab” nya sudah berakhir maka “akibat” juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administratif atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali “akibat-akibat yang telah muncul dari adanya “sebab” berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harusmengakhiri.

Salam hormat

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH.

Advokat

Berita Terkait

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan
Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Excavator Untuk PETI Rusak Jalan Aspal di Dusun Mudo, Siapa yang Bertanggung Jawab..? 
Jumat Terakhir Ramadhan: Refleksi Ketangguhan Bu Mariama, Janda 5 Anak yang Viral Bergelantungan di Laut Demi Berjualan
Jelang Idul Fitri, KWIP Merangin Berikan Himbauan Kepada Mitra Kerja dan Stakeholder
Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso
Bupati Dogiyai Resmi Buka Bimtek Pemutakhiran DAPODIK Tahun 2025
Misa Syukur Bupati Terpilih Yudas Tebai dan Wakil Bupati Yuliten Anouw warga Padati di Lapangan Tokapo
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:38 WIB

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:09 WIB

Excavator Untuk PETI Rusak Jalan Aspal di Dusun Mudo, Siapa yang Bertanggung Jawab..? 

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:36 WIB

Jumat Terakhir Ramadhan: Refleksi Ketangguhan Bu Mariama, Janda 5 Anak yang Viral Bergelantungan di Laut Demi Berjualan

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:02 WIB

Jelang Idul Fitri, KWIP Merangin Berikan Himbauan Kepada Mitra Kerja dan Stakeholder

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:53 WIB

Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:00 WIB

Bupati Dogiyai Resmi Buka Bimtek Pemutakhiran DAPODIK Tahun 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:42 WIB

Misa Syukur Bupati Terpilih Yudas Tebai dan Wakil Bupati Yuliten Anouw warga Padati di Lapangan Tokapo

Berita Terbaru