SUARA UTAMA,Merangin – Pasangan suami istri di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin kini terjebak dalam masalah berat: mereka telah membayar lunas biaya administrasi pernikahan dan melangsungkan ikatan hidup secara sah, namun buku nikah yang menjadi bukti hukum dan agama tak kunjung terbit. Dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang mengarah langsung kepada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) setempat, Muhammad Aidil Fitra, yang diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Ahya Udin.
Penelusuran lapangan menunjukkan, sejumlah korban telah menunggu buku nikah dalam waktu lama tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Padahal, seluruh persyaratan pernikahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang administrasi nikah masyarakat sudah dibayarkan penuh, tapi surat nikah tidak keluar sama sekali. Ini kerja sama antara Kades Ahyak Udin dan P3N M Aidil Fitra,” ujar salah seorang korban yang enggan menyebutkan nama karena rasa takut terhadap tekanan yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pasangan yang menjadi korban antara lain Johanri dengan Raidatul, Indra Lesmana dengan Selvi, Riansyah dengan Aisah, serta Fauzi dengan Dahlia. Semua mengaku telah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, namun buku nikah tetap tidak kunjung diterbitkan.
Para korban menegaskan, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif semata. Melainkan dugaan tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan masyarakat kecil dan mencederai pelayanan publik di sektor urusan keagamaan yang sangat sakral. Hak dasar warga negara atas dokumen pernikahan yang sah telah dilanggar.
Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti benar, pihak yang bersalah harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada M Aidil Fitra melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan apapun. Bahkan, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh sang P3N, hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap praktik yang merugikan mereka.
Media ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, demi menjaga kebenaran dan keadilan informasi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










