SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai perangkat (kasipem) desa Banyuanyar tengah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga “DI” menjabat sebagai ketua kelompok tani Jaya Abadi. Dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat setempat. 15/02/2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Adapun syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.
Warga setempat yang enggan di publikasikan identitas nya mengatakan. Menurutnya, oknum perangkat desa Banyuanyar tengah “DI” diduga telah bertahun tahun merangkap jabatan. Ia juga menyampaikan informasi yang didapatkan nya terkait bantuan yang di terima nya.
“Informasi yang kami dapat, oknum perangkat desa ini perkiraan mulai tahun 2018 merangkap sebagai ketua kelompok tani Jaya Abadi. Informasi kelompok tani tersebut telah banyak mendapat bantuan. kami kan tidak faham hukum. bagaimana aturan dan undang-undang nya jika bantuan di terima saat dirinya merangkap jabatan. “Katanya.
Sementara oknum perangkat (Kasipem) desa Banyuanyar tengah yang di duga merangkap sebagai ketua kelompok tani Jaya Abadi “DI” sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi team media melalui pesan singkat whatsap. perihal benar atau tidak nya dirinya merangkap jabatan.
Penulis : Ali Misno












