SUARA UTAMA, Probolinggo – Miris, oknum Direktur RSUD Waluyo jati Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga telah memblokir nomor Whatsap Kabiro media Online Suara Utama yang sedang menyoroti keterbukaan informasi publik terkait anggaran pengadaan barang dan jasa khusus nya pengadaan gizi kering dan basah serta Farmasi. 21/11/2025.
Dugaan pemblokiran Nomor Whatsap Kabiro Suara Utama di ketahui pada tanggal 21 November 2025. Saat mengkonfirmasi terkait ijin pembuangan limbah cair (IPLC), Sertifikat Operator ijin pembuangan air limbah (IPAL) dan 4 Oknum tenaga kesehatan yang diduga belum memiliki ijazah Diploma lll pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beberapa penerbitan pemberitaan sebelumnya, oknum pihak RSUD Waluyo jati “dr. Yessi Rahmawati” enggan memberikan klarifikasi/jawaban saat di konfirmasi media terkait pengadaan gizi kering dan basah serta Farmasi, yang diduga kuat ada oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi (menyimpan aroma busuk).
Adapun tindakan oknum Direktur RSUD Waluyo jati “dr. Yessi Rahmawati” memblokir nomor Whatsap Kabiro media online Suara Utama. Dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, terutama terkait reputasi RSUD Waluyo jati, transparansi, serta hubungan dengan media massa.
Pemblokiran Nomor Whatsap secara teknis bukan tindakan pidana otomatis. Namun, dampak nya bisa meluas ke isu etika dan profesionalisme oknum Direktur RSUD Waluyo jati. Hal tersebut mendapat tanggapan dari “AR” Aktivis kabupaten Probolinggo yang sebelumnya menjadi narasumber Media Suara Utama.
“Pemblokiran Nomor Whatsap wartawan itu sangat tidak etis. Dapat merusak citra RSUD Waluyo jati. Oknum Direktur ini dapat di cap tidak transparan, alergi media, atau bisa juga mencoba menyembunyikan sesuatu, yang bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik. “Ucap nya.
Menurut Aktivis kabupaten Probolinggo”AR” dengan di blokir nya nomor Whatsap wartawan. Maka Wartawan akan merasa dihalangi dalam menjalankan Tugas Jurnalistik nya dan cenderung melakukan peliputan yang lebih mendalam atau memberitakan isu tersebut dari sudut pandang yang lebih kritis.
“Tindakan oknum Direktur RSUD Waluyo jati ini dapat dianggap bagian dari upaya menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang bisa mengarah pengaduan ke Dewan Pers atau organisasi wartawan. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno














