SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun Blumbang RT 12 / RW 05 Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan melanggar pasal 03 Nilai pekerjaan. 28/02/2026.
Pasal nya, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan “DW” melalui pesan singkat whatsap, mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar.
“Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata ketua MBG Desa Karanggeger. Jika takaran berat (dalam gram) dari setiap komponen bahan makanan (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah) yang ditimbang secara spesifik per porsi. Maka kuat dugaan Nominal Perporsi nya juga sama Rp.9000 mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.
Koordinator Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelanggaran terhadap standar kerja – termasuk nilai pekerjaan/kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 03 Nilai Pekerjaan.
“Sanksi yang berpotensi dikenakan pada Dapur MBG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan. Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak dan BGN), Pemotongan Insentif Harian, Teguran Keras hingga Penutupan dan Pemutusan Kontrak. “Ucap nya.
Masih kata “Syahrony” indikasi dugaan pelanggaran pasal 03 Nilai Pekerjaan. termasuk wanprestasi dan berpotensi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran Negara.
“Pelanggaran tersebut dianggap sebagai wanprestasi dalam kontrak kerja sama dan penyalahgunaan keuangan negara. Melanggar pasal nilai pekerjaan kontrak MBG merupakan pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan berpotensi pidana (korupsi) karena menggunakan anggaran negara (APBN/Pajak).”Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











