Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Terindikasi Dugaan Melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan 

- Writer

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun Blumbang RT 12 / RW 05 Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan melanggar pasal 03 Nilai pekerjaan. 28/02/2026.

Pasal nya, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Terindikasi Dugaan Melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan “DW” melalui pesan singkat whatsap, mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar.

“Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata ketua MBG Desa Karanggeger. Jika takaran berat (dalam gram) dari setiap komponen bahan makanan (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah) yang ditimbang secara spesifik per porsi. Maka kuat dugaan Nominal Perporsi nya juga sama Rp.9000 mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.

BACA JUGA :  171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 Rumtara bagi Penyintas Bencana Sumatra

Koordinator Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelanggaran terhadap standar kerja – termasuk nilai pekerjaan/kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 03 Nilai Pekerjaan.

“Sanksi yang berpotensi dikenakan pada Dapur MBG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan. Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak dan BGN), Pemotongan Insentif Harian, Teguran Keras hingga Penutupan dan Pemutusan Kontrak. “Ucap nya.

Masih kata “Syahrony” indikasi dugaan pelanggaran pasal 03 Nilai Pekerjaan. termasuk wanprestasi dan berpotensi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran Negara.

“Pelanggaran tersebut dianggap sebagai wanprestasi dalam kontrak kerja sama dan penyalahgunaan keuangan negara. Melanggar pasal nilai pekerjaan kontrak MBG merupakan pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan berpotensi pidana (korupsi) karena menggunakan anggaran negara (APBN/Pajak).”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Hari ke-10 Ramadhan, Komunitas Muslimah Mulia Kembali Bagikan Takjil Magnet Rezeki Box
Publik menunggu Nyali Kejari Kab. Probolinggo Usut Tuntas Kasus Dana Hibah PDAM dan PRIM 
Atap Rumah Warga Matekan Ambruk, Korban Belum Tersentuh Bantuan Apapun Dari Pemerintah
BPP KOMPASS Paparkan Program Kerja, 45 Mahasiswa Papua Se-Sumatera Hadir
Proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Desa Randupitu, Diduga melanggar beberapa Aturan dan Undang-undang 
Badan Otonom NU Tungkal Ulu Bagikan Seribu Porsi Takjil di Desa Taman Raja
Pakopak Semakin Geram, Akibat Dua Peristiwa Yang Terjadi di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo
MBG Desa Karanggeger Menjadi Sorotan Aktivis, Diduga Menu Perporsi Tidak Sesuai Dengan Harga Yang di Tetapkan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:41 WIB

Hari ke-10 Ramadhan, Komunitas Muslimah Mulia Kembali Bagikan Takjil Magnet Rezeki Box

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:40 WIB

Publik menunggu Nyali Kejari Kab. Probolinggo Usut Tuntas Kasus Dana Hibah PDAM dan PRIM 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:34 WIB

Atap Rumah Warga Matekan Ambruk, Korban Belum Tersentuh Bantuan Apapun Dari Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:00 WIB

BPP KOMPASS Paparkan Program Kerja, 45 Mahasiswa Papua Se-Sumatera Hadir

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:18 WIB

Badan Otonom NU Tungkal Ulu Bagikan Seribu Porsi Takjil di Desa Taman Raja

Berita Terbaru